Lurah Tanjung Marulak Hilir "warga tak menerima BST dan PKH tak berhak menerima bantuan PPKM

Tebing Tinggi | Terkait selabaran undangan dari kelurahan tanjung marulak hilir perihal penyaluran bantuan beras PPKM untuk penerima PKH dan BST  tahun 2021  yang di sebar kepling  kesejumlah warga di lingkungan 4 kelurahan tanjung marulak hilir kecamatan rambutan Kota Tebing Tinggi yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 30 Juli 2021 di Aula Kantor Lurah Tanjung Marulak Hilir Jalan Gunung Sibayak Lingkungan 3 Kota Tebing Tinggi.


Dikonfirmasi harianfikiransumut.com pada Kamis (29/7/2021) Sore melalui telepon celluler, terkait pembagian beras PPKM cuma untuk penerima PKH dan BST ?


Suarni Lurah Tanjung Marulak Hilir " iya-iya daftar nama-namanya ada ya di papan pengumuman di kantor lurah kami tempel ya", Ujar Lurah.


Dikonfimasi lebih lanjut kalau warga enggak terima BST sama PKH enggak dapat?


Lebih Lanjut Lurah menjelaskan, "Enggak berhak enggak dapat karena yang menentukan nama-namanya dari kementerian sosial, suratnya ada dari kementerian sosial kami tempel ya kalau mau nengok-nengok, namanya ada disitu semua kami enggak berhak menambahi dan mengurangi ya", Tutup Lurah Tanjung Marulakhilir Suarni sembari mengakhiri perbincangan melalui telepon cellular.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini