Libur Idul Adha, Syarat Menyeberang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali Kembali Diperketat

Lampung Selatan —Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk pengguna jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama periode libur Idul Adha. 


Dalam Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi Covid-19 telah diatur bahwa mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021, pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali adalah : pengguna jasa dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal; dan pengguna jasa dengan keperluan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, kepentingan persalinan dengan maksimal 2 orang dan pengantar jenazah Non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. 


Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan bahwa pada periode libur Idul Adha yang bersamaan dengan masa PPKM Darurat, ASDP mengimbau agar masyarakat menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Saat ini Pemerintah masih terus berupaya menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang masih tinggi kenaikannya per hari. 


"Kami berharap masyarakat untuk menunda perjalanan pada libur Idul Adha ini. Kalaupun ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perjalanan, mohon agar tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi aturan syarat perjalanan yang ditetapkan. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif RT PCR 2x24 jam/Antigen 1x24 jam dan STRP/Surat Keterangan Perjalanan. Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tutur Shelvy. 


Pengecualian syarat perjalanan kartu vaksinasi hanya berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah Non Covid-19 maksimal 5 (lima) orang. 


"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tutur Shelvy. 


ASDP memastikan bahwa mekanisme penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_. ASDP pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. 


Khusus lintasan Ketapang - Gilimanuk

Mulai tanggal 14 - 20 Juli 2021, khusus pelayanan Penumpang Pejalan Kaki (Dewasa, Anak, dan Bayi) dan kendaraan angkutan penumpang (Golongan I,II,III,IVA, VA, dan VIA) hanya diperbolehkan menyeberang pada : 

1. Pukul O6.00 s/d 19.00 WIB dari Pelabuhan Ketapang

2. Pukul 07.00 s/d 20.00 WITA dari Pelabuhan Gilimanuk (Khoirizal Dede Ahmad)a

Komentar

Berita Terkini