Kapolres Tebing Tinggi Ingatkan Warga Untuk Tidak Berpergian Ke Kota Medan Sampai 20 Juli 2021

Tebing Tinggi | Menanggapi diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke kota Medan sampai tanggal 20 Juli 2021.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto diruang kerjanya pagi tadi Selasa 13 Juli 2021 usai apel pagi,


"Dengan diberlakukannya PPKM Darurat di kota Medan mulai dari tanggal 12 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri No.20 Tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan pemberlakukan pembatasan Kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ujarnya.


Secara rinci Kapolres menguraikan dasar peraturan dalam pelaksanaan PPKM, "untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 sudah jelas dasar pelaksanaannya dengan dimulainya Ops Aman Nusa II sejak tanggal 12 Juli 2021 pukil 00.00 wib sesuai ketentuan Kepres No.9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres No.7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.


Tentunya semua dilaksanakan berdasarkan sesuai dengan aturan baik itu Renkon Aman Nusa II No: R/Renkon/2720/XII/OPS.2/2020 tanggal 29 Desembbebr 2020 tentang Kontijensi menghadapi bencana tahun 2021 maupun Renops Kontijensi Aman Nusa II lanjutan No : R/Renops/1406/VI/OPS.2/2021 tanggal 25 Juni 2021.


Dalam Direktif Kapolri kepada Asops Kapolri hati minggu 11 Juli 2021 jelas disebutkan agar 8 Polda yang wilayahnya dalam kondisi darurat melaksanakan Ops Aman Nusa II selama 30 hari sampai tanggal 10 Agustus 2021", Ungkap kapolres


Kapolres meminta untuk tidak berpergian, "suksesnya PPKM Darurat  tergantung dari tingkat kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah maka dari itu agar tidak bepergian terutama ke Kota Medan", Pinta Kapolres.


Perlu diketahui, Polres Tebing Tinggi melaksanakan operasi imbangan dengan membuat 3 Pos Penyekatan yang diisi oleh Instansi/Stakeholder yang berkaitan yakni Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Keshatan Kota Tebung Tinggi, Tandas Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto melalui Pesan WhatsApp.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini