Kapolda Irjen Pol Drs R.Z. Panca Putra MSi:Pembunuh Ketua MUI Labura H.Aminurrasid Murni Kerna Sakit Hati

Labuhanbatu | Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs R.Z. Panca Putra MSi paparkan kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Aminurrasid yang dilakukan tersangka S alias Anto alias Dogol (35) di Mapolres Labuhanbatu Jalan HM Thamrin Rantauprapat, Rabu (28/07/2021) sekira pukul 14.44 Wib.

Pemaparan Kapolda didampingi sejumlah Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Hendrik Hendrianto dan Wakil, Ketua PC PBNU, Ketua Al-Wasliyah, Sekretaris MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam paparan tersebut, Kapolda Sumut menerangkan, kejadian pembunuhan terhadap Aminurrasid bermula ketika korban baru pulang mengarit rumput, Selasa (27/7/2021) kemarin, untuk hewan peliharaannya dari ladangnya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Astrea. Ketika korban melintas di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang II Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan.

“Tiba – tiba tersangka muncul dari sebelah kiri korban dan langsung membacok leher korban. Korban terjatuh dari kendaraannya dab masuk ke dalam parit. Usai korban terjatuh, tersangka S alias Anto alias Dogol kembali membacok korban secara berulang kali. Sehingga korban meninggal di lokasi kejadian. Tersangka langsung melarikan diri,”terang Kapolda.

Kapolda juga menjelaskan, perbuatan tersangka terhadap korban, dikarenakan rasa sakit hati tersangka karena ucapan korban. “Tersangka merasa sakit hati karena dinasehati agar tidak melakukan pencurian lagi,”jelas Kapolda.

Terkait kabar tersangka mengalami gangguan jiwa, Kapolda menyatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Namun, menurut Kapolda perbuatan tersangka telah direncanakan sehari sebelum kejadian.

“Masih dalam proses penyidikan. Tersangka masih bisa berpikir. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena telah direncanakan,”ujar Kapolda.

Adapun barang bukti 1 buah parang panjang, 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam, 1 buah sabit milik korban, dan satu buah karung goni berisi rumput.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 340 subs 338 subs 351, penganiayaan dengan menghilangkan nyawa korban,”tutup Kapolda.


Editor       |Redaksi

Labopran| M,syarif

Komentar

Berita Terkini