Dua Pelaku Jamret di Gelandang Warga Kemapolsek Tebing Tinggi

Tebing Tinggi |Polsek Tebing Tinggi Resort Polres Tebing Tinggi amankan dua orang laki-laki berinisial YG dan KN diduga pelaku Pencurian dengan kekerasan, Naas bagi kedua pelaku aksi kejar-kejaran antara korban RIKA TIAWAN dengan  kedua pelaku saat  melakukan penjamretan di gagalkan korban dengan menabrak sepeda motor pelaku dari belakang, pada Sabtu (24/7/2021) di Jl.Lintas Tebing Tinggi – Paya Lombang Dusun IX Desa Paya bagas Kec.Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.


Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto melalui pesan elektronik pada Minggu 25 Juli 2021 menjelas, 


Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan Kedua pelaku yaitu berinisial YG (25thn) dan KN (16thn) keduanya Warga Kampung Jati Dusun 15 Desa Sei Bamban Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai bersama barang bukti 1(satu) Unit HP Merk VIVO Y12i.


"Kejadian berawal pada Hari Sabtu, Tanggal 24 Juli 2021, sekira pukul 11.00 Wib, sewaktu Korban pulang Sekolah dari Kota Tebing Tinggi dengan mengenderai Sp.Motor, sesampainya di TKP Korban di pepet dari sebelah kiri oleh pengendara Satu Unit Sp.Motor berboncengan yang tidak dikenal oleh Korban langsung mengambil HP(telpon genggam) milik Korban yang diletakkan di bagasi depan Sp. Motor Korban kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Paya Lombang sedangkan Korban berusaha mengejar dari belakang sambil berteriak “ JAMBRET ”, setelah mengejar akhirnya korban dapat menabrak Sp.Motor pelaku bagian  belakang di Dusun II Desa Paya Mabar, sehinggga kedua pelaku terjatuh dari Sp. Motor dan langsung di tangkap oleh warga setempat termasuk kedua saksi mengamankan kedua pelaku, kemudian oleh saksi menelpon pihak yang berwajib dalam hal ini Polsek Tebing Tinggi untuk menghindari amukan massa", Ujar Agus

 

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(satu) Unit HP ( VIVO Y12i ) senilai Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya Korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan Nomor : LP / B / 54 / VII / 2021 / TT. TEBING, Tanggal  24 Juli 2021  ke Polsek Tebing Tinggi agar pelaku dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Ripublik Indonesia.


"Guna mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku di Persangkakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana, dgn Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara", Tandas Iptu Agus Arianto.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini