Dinas PMD Pelalawan Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 31 Tahun 2021

Pelalawan - Demi mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan beberapa bulan lagi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Sosialisasi ini dilaksanakan di aula rapat kantor camat Bandar Petalangan pada Kamis (15/7/2021).


Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas PMD Pelalawan diwakili oleh Farid Athfal beserta rombongan, Camat Bandar Petalangan Mukhtarius, M.Pd, Sekcam Sabaruddin, M.Pd, Kapolsek Bunut AKP Rokhani, Ketua BPD dan panitia pelaksana di lima desa yang ikut pemilihan yaitu Desa Sialang Godang, Desa Sialang Bungkuk, Desa Lubuk Keranji Timur, Desa Kuala Semundam dan Desa Air Terjun.


Dalam kata sambutannya sebelum membuka acara, Camat Bandar Petalangan Mukhtarius, M.Pd menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas PMD Pelalawan yang telah hadir mensosialisasikan dan menyampaikan Peraturan Bupati bagaimana tata cara pemilihan kepala desa serentak. "Pemilihan kepala desa merupakan pertarungan politik di desa. Tentunya ini merupakan tugas berat bagi BPD dan panitia pelaksana, akan tetapi kalau  dilaksanakan sesuai dengan aturan akan terlaksana dengan baik dan ini tidak menjadi beban. Kuncinya kita jangan lari dari aturan yang ada insyaallah pelaksanaan Pilkades serentak ini akan berjalan dengan baik tanpa ada masalah. Yang menang jangan merasa sombong dan yang kalah bisa menerima dengan lapang hati kekalahannya." tutur Mukhtarius.


Kapolsek Bunut AKP Rokhani dalam arahannya juga menyampaikan bahwa "Pemilihan kepala desa merupakan pemilihan secara langsung yang sangat rawan jika dibandingkan dengan pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden, karena yang dipilih orang kita dan pemilihnya juga warga kita. Saya berharap daftar pemilih harus akurat jangan sampai ada yang tertinggal dan panitia pelaksana harus selektif dan profesional dalam menyukseskan pemilihan kepala desa yang ada di desa. Kepada  Bhabimkamtibmas yang ada didesa saya berharap agar dilibatkan dalam menyukseskan pemilihan kepala desa serentak ini." 


Selanjutnya Farid Athfal mewakili Kepala Dinas PMD sekaligus sebagai narasumber juga menyampaikan bahwa yang menjadi acuan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Tahun 2021 adalah Permendagri No 72 dan Perbup Nomor 31. "Tentunya pemilihan kepala desa serentak  Tahun 2021 ini ada sedikit perbedaan  dengan pemilihan sebelumnya. Yaitu adanya penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang kita alami saat sekarang yaitu masa pandemi Covid-19. Sedangkan tahapan-tahapan yang dilalui dalam pemilihan pemilihan kepala desa untuk Tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan tahapan pemilihan kepala desa dengan tahun sebelumnya, diantaranya tahapan pembentukan panitia, tahapan pendataan dan pendaftaran pemilih, tahapan pendanaan dan tahapan pencalonan."


(Duliater Srt)

Sumber: Diskominfo

Komentar

Berita Terkini