Tim Operasi Yustisi Aceh Tamiang Segel 7 Cafe Pelanggar Prokes

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Guna menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 07/instr/2021 dan Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05/INSTR/2021 tentang membatasi jam operasional bagi warung kopi, cafe, swalayan, pusat perbelanjaan, mall, Tim Operasi Yustisi Aceh Tamiang kembali menggelar razia.

Operasi yustisi tersebut terdiri dari 29 orang personil diantaranya, 18 personel  Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Enam personel Polri (Satreskrim) PoIres Aceh Tamiang, Tiga orang Personil TNI, Satu orang personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang dan satu orang personil Polisi Meliter (PM) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra STK SIK.

Dikonfirmasi harianfikiransumut.com, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra STK SIK membenarkan bahwa dalam operasi yustisi yang berlangsung pada Sabtu, 12/6/2021 kemarin sekira pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.45 wib tersebut telah dilakukan penyegelan beberapa tempat usaha serta menyisir sejumlah lokasi Cafe dan Kuliner Malam yang berada di emperan toko/kaki lima di Kota Kualasimpang.

Kegiatan ini, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti  instruksi dua kepala daerah tentang pemberlakuan pembatasan jam malam dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menyegel tujuh cafe dan satu warung nasi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sebut Iptu Fauzan.

Sementara itu, sambung Fauzan, sedikitnya ada 39 orang pelanggar yang didapati tidak memakai masker,” jelasnya.

Iptu Fauzan menyebutkan, ke tujuh cafe yang disegel diantaranya, Pemadam Kelaparan II, Groen Cafe, Indo Classy, YC Cafe, Mandala Cafe, Jhoni Cafe serta Kedai Kopi tanpa S yang berada di Jalan A. Yani dan satu Warung Nasi (Apadon).

Selain itu, tambah Iptu Fauzan, dilakukan juga pembinaan ditempat terhadap satu cafe, dua pengusaha jamu serta tiga kuliner malam yang berada di kaki lima Kota Kualasimpang, pungkas Iptu Fauzan sembari menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi 5 M 5 M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan dan mengurangi mobilitas.


Penulis : pakar



Komentar

Berita Terkini