Team Rajawali Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Borgol Tiga Tersangka Pelaku Narkoba

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial HS, FH, EH di tiga lokasi berbeda dikota tebing tinggi, Selasa (22/6/2021) Sekitar Pukul 14.00 Wib, berawal Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bhakti Gg. Karya Lk. II Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota.Tebing Tinggi.

               

Ketiga tersangka diketahui berinisial HS alias Konco (41Thn) Warga Kecamatan Padang Hilir Kota.Tebing Tinggi dan FH (24Thn) Jalan Asrama Kecamatan Padang Hilir Kecamatan Padang Hilir Kota.Tebing Tinggi


Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang laki- laki berinisial HS, FH, EH bersama barang bukti Dari Pelaku 1 Berinisial HS  1 (satu) buah plastik klip yang berisi shabu dgn berat brutto 3,55 Gram, 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisi shabu dgn berat brutto 2,77 Gram, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya, 1 (satu) unit handphone nokia dan Dari Pelaku 2 berinisial FH 1(satu) unit handphone nokia warna hitam,1( satu) unit handphone Vivo warna hitam Semetara Dari Pelaku 3  Berinisial EH 1 (satu)unit handphone nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone samsung warna putih.


Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan,                                                           

Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal Pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 14.00 wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu berinisal HS, saat itu tersangka sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi.


Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri  tersangka HS ditemukanlah barang bukti 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya yang berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan plastik – plastik klip kosong.


Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap HS bahwa narkotika jenis shabu tersebut di dapat dari rekannya berinisial EH yang di serahkan atau diberikan oleh tersangka FH


Setelah mengetahui hal tersebut dilakukan pengembangan  dan melalukan penangkapan terhadap tersangka FH dengan cara menghubunginya dan FH pun berhasil ditangkap di pinggir Jalan Umum di Jalan Bhakti Kel.Satria Kecamatan Padang Hilir Kota.Tebing Tinggi.


Pengembangan terus berlanjut dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka EH di Pasar Inpres Jalan Udang Kel.Badak Bejuang Kecamatqn Tebing Tinggi.


Setelah itu ke 3 pelaku berikut semua barang bukti dibawa ke  Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan selanjutnya.


Akibat perbuatan ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1 )Jo.132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Kabag Humas Polres Tebing Tinggi melalui Via WhatsApp.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini