Seorang Wanita Terlibat Narkotika Diamankan Polres Labuhanbatu

harianfikiransumut.com |Labuhanbatu - Seorang wanita berinisial JS(33th) warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara kandas diciduk petugas setelah  diketahui terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu seberat 2 Gram Brutto.

Tersangka JS pasrah di boyong petugas. Ia ditangkap hari Sabtu, (05/06/21), sekira pukul, 12.00 wib. Ia pun resmi di tetapkan sebagai tersangka usai ditemukan sejumlah barang bukti lewat under cover buy,

Kapolres Labuhanbatu AKBP.  Deni Kurniawan, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba nya AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H membenarkan peristiwa tersebut,

“Benar, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang wanita berinisial JS, (33), warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Inisial tersebut masih dalam pemeriksaan dan sudah berstatus tersangka,” ungkap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,

Dijelaskannya, penyelidikan tersangka JS diawali adanya informasi di Media Sosial Facebook. Selanjutnya, papar Kasat, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Informasi dari Media Sosial Facebook, kemudian kita lakukan penyelidikan selama sepekan. Dan tersangka berhasil di ringkus lewat cara under cover buy,” terang Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu

Adapun keikutsertaan tersangka JS adalah sebagai orang yang dititip paket narkotika. Rata rata dalam perminggu nya, tersangka JS menerima 2 paket seberat 2 Gram dengan harga Rp. 650.000  hingga Rp. 700.000.

Kemudian, tersangka menjualnya  kepada pengecer seharga Rp. 950.000 hingga Rp. 1 Jt. Dengan demikian, tersangka mendapat keuntungan Rp. 350.000 hingga Rp. 400.000 dalam setiap minggunya.

Lebih jauh, Wanita berusia (33) tahun tersebut mengaku menjalankan kegiatan haramnya selama satu bulan penuh.

Ia menyebut tergiur mendapat untung besar. Namun, ia berdalih tidak mengetahui siapa orang pemasok barang kepadanya, ia mengaku menerima titipan dari orang yang tidak ia kenal.

Selanjutnya, penangkapan tersangka dilakukan secara kemanusiaan, mengingat, sebut Kasat, tersangka memiliki 3 orang anak yang berusia kecil.

Sedangkan suami tersangka diketahui sedang menjalani vonis hukuman pidana penjara perkara narkoba selama 9,3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP),

“Tersangka memiliki 3 orang anak berusia masih kecil. Secara kemanusiaan, kita lakukan komunikasi terhadap keluarga tersangka untuk mengurus anaknya. Namun jika keluarganya tidak bersedia, maka akan kita carikan pasantren seiring berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tutur Kasat,

“Semoga anak anak tersangka nantinya dapat diasuh dengan baik, apapun itu mereka harus terjaga dengan baik,” cetus Kasat,

Diakhir penyampaiannya, Kasat menghimbau kepada warga Masyarakat di masa sulit sekarang ini, “Tolong, jauhi narkoba, dimasa sulit seperti ini jangan dekati narkotika sesulit apapun himpitan ekonomi,” minta Kasat AKP Martualesi Sitepu diakhir penyampaian nya.

Kini, tersangka JS meringkuk dibalik jeruji besi, ia dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara.

( Editor     | Redaksi )
( Laporan | M. Syarif )

Komentar

Berita Terkini