Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus MWY bersama 0,38 gram Diduga Shabu

hariamfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika kali ini Seorang laki-laki Berinisal MWY alias Wili harus berhadapan dengan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi lantaran kepemilikan 0,38 gram diduga shabu, MWY diamankan petugas pada Rabu (16/6/2021) Di Jalan Persatuan Gang Pekong Lingkungan III Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, tepatnya didalam kamar dilantai 2 (dua) gudang botot.


Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MWY alias Wili (24Thn) Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi bersama barang bukti ( BB) 6 (enam) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,22 gram dan berat bersih 11,24 gram, 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk warna kuning stabilo diduga narkotika jenis extacy dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,30 gram, yang diakui tersangka miliknya.


Pengukapan kasusu narkoba yang menyeret MWY alias Wili berawal, Hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 14.00 wib, Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial MWY alias WILI pada hari Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 14.00 wib  di Jln.Persatuan Gang Pekong lk.III Kel.Pasar Gambir Kec.Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi, tepatnya di dalam kamar lantai 2 (dua) gudang botot. 


Dari hasil penggeledahan Petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan besar yang berisikan 6 (enam) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diatas lantai tepat didepan MWY alias WILI duduk.


Tidak itu saja petugas juga menemukan dari tangan kanan Tsk berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk warna kuning stabilo diduga narkotika jenis extacy. 


Atas temuan itu lalu petugas menanyakan kepada Tsk milik siapa BB yang ditemukan petugas tersebut, dan Tsk mengaku bahwa itu miliknya. 


Selanjutnya petugas membawa Tsk dan BB ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.


Hingga kini tersangka masih berada di Mapolres Tebing Tinggi guna peroses lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat(2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ungkap Humas Polres Tebing Tinggi melalui Via WhatsApp.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini