Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Tersangka AH Bersama 0,96 Gram Diduga Shabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus narkoba dengan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AH bersama barang bukti (BB) 0,96 Gram Diduga Shabu, Di Jalan Bukit Bandar Lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Selasa (15/6/2021) Sekitar pukul 20.00 Wib.


Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jhosua Nenggolan kepada wartawan menjelaskan, tersangka berinisial AH(43Th) merupakan Warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.


Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka AH bersama barang bukti 1 (satu) unit HP merk Samsung, 1(satu) kotak rokok merk Sempurna yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram dan berat bersih 0,96 gram serta 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan kosong.


Pengukapan kasus narkoba yang menyeret tersangka AH berawal, Pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib di Jln.Bukit Bandar lk.III Kel.Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.


Tersangka AH diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, dan BB tersebut diakui tersangka adalah miliknya.


Kini tersangka masih berada di Mapolres Tebing Tinggi guna peroses lebih lanjut dan diperasangkakan Pasal 114 ayat (1 ) subs pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tandas Kabag Humas Polres Tebingtinggi melalui pesan WhatsApp.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini