Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Tersangka IA Bersama 2,80 gram Shabu

harianfikiransumut.com |  Tebing Tinggi - Upaya pemberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres tebing tinggi terus gencar dilakukan kali ini Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali meringkus seorang laki-laki berinisial IA  bersama barang bukti 2,80 gram Diduga Shabu, Pada Sabtu (5/6/2021) Sekitar pukul 00.30 Wib.

Kepada wartawan Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jhosua Nenggolan menjelaskan bahwa  tersangka berinisial IA (30th) adalah Warga Jalan Simalungun warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut polisi berhasil mengamankan Tersangka IA bersama barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,08 gram dan berat bersih 2,80 gram dan1 (satu) buah plastik klip kosong serta 1 (satu) buah plastik bekas mie instan.

Pengungkapan kasus narkoba yang menyeret tersangka IA berawal, Pada hari sabtu tanggal 05 juni 2021 sekira pukul 00.20 wib petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada di sebuah rumah Lama Kecamatan.Tebing Tinggi Kota ada seorang laki-laki dicurigai memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.

Bermodal informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

Kemudian sesampainya di TKP pukul 00.30 wib petugas lalu melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang diketahui berinisial  IA alias LONGOK dan pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa plastik bekas mie instan yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya 1 (satu) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya BB tersebut ada digenggaman tangannya.

Namun pada saat ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri dan terjatuh sehingga BB tersebut terlepas dari genggamannya sehingga diketahui dan dilihat oleh petugas.

Kini tersangka IA masih berada di Mapolres Tebing Tinggi guna diperoses lebih lanjut dan diperasangkakan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup AKP Jhosua Nenggolan melalui pesan Whats App.

Editor     | Redaksi
Laporan | Naz

Komentar

Berita Terkini