Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Selkan DA Bersama 0,32 gram Di duga Shabu

harianfikiransumut.com |Tebing  Tinggi- Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa berinisial DA alias Doni bersama barang bukti 0,32 Gram diduga shabu, Pada senin (7/6/2021) Sekitar pukul 22.00 Wib, Di Jalan KF.Tandean Lingkungan I  Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.


Kepada wartawan Kabag Humas Polres Tebing Tinggi mejelaskan, 

Tersangka berinisial DA alias Doni (41Thn) Guru, Warga Jln.KF.Tandean lk.I Kel.Bulian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi.


Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka DA alias Doni bersama barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,32 gram yang diakui tersangka adalah miliknya.


Penangkapan kasus narkoba yang menyeret DA alias Doni berawal,


Pada hari senin tanggal 07 juni 2021 sekitar pukul 22.00 wib,Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa mengaku berinisial DA alias DONI di Jln.KF.Tandean lk.I Kel.Bulian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi,tepatnya di rumah tempat tinggal Tersangka.


Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 ( satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dari bawah lemari di dalam kamar tidur Tersangka.


Selanjutnya petugas menanyakan kepada Tersangka milik siapa barang bukti (BB) tersebut dan Tersanka mengaku bahwa BB tersebut miliknya.


Kini tersangka masih berada di Mapolres Tebing Tinggi guna peroses lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkas AKP Jhosua Nenggolan Via Whats App.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini