Polsek Tebing Tinggi Gelar Ops Yustisi, Petugas Himbau Warga Patuhi Protkes

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi-Kanit Intelkam Polsek Tebing Tinggi AIPDA T SIMANJUNTAK pimpin Pelaksanaan kegiatan OPERASI YUSTISI Guna Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilkum Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tebing Tinggi, Pada Selasa(15/6/2021) Sekitar Pukul 21.00 Wib s/d Selesai Di Sekitaran Wilayah Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagei.


Sejumlah personil gabungan dilibatkan dalam Ops Yustisi tersebut diantaranya, 4 Personil Polri dan 1 Personil TNI serta 1 Orang Perangkat Desa.


Dalam giat tersebut sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa menjadi Sasaran Ops Yustisi Saat itu  terletak di Kecamatan Tebing Syahbandar KabupatenSergai yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Tebing Tinggi AIPDA T SIMANJUNTAK.


Sementara yang menjadi sasaran tempat usaha yaitu, Indomaret di Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai, Alfamart Dusun I Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai, Warung Nasi Tiga Gadis Minang 

Nama Pemilik : Ismail

Umur                : 38 Tahun

Agama             : Islam

Alamat.            : Dusun VI Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai


Tercatat, Sebagian Besar Rumah Makan sudah tutup pada pukul 22.00 Wib & Mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Namun masih ada ditemukan beberapa Rumah makan di Wilkum Polsek Tebing Tinggi melewati jam Operasional yaitu maksimal pukul 22.00 Wib, namun Pemilik warung kooperatif untuk menutup saat dilakukan himbauan sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara dan Petugas Menghimbau Alfamart dan Indomaret agar tutup pada pukul 21.00 Wib.


Selain itu dalam hasil Giat Ops Yustisi yang di gelar Polsek Tebing Tinggi, Petugas Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro, serta Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional pukul 22.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.


Ditemukan saat berlangsungnya Ops Yustisi malam itu Lokasi atau Tempat (Warung) yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri yaitu Warung Nasi Tiga Gadis Minang.


Selanjutnya Personil Gabungan Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan lainnya hingga Tanggal 28 Juni 2021.


Hingga dipenghujung pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan kondusif.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini