Polsek Sipipis Himbau Warga dan Pelaku Usaha Patuhi Instruksi Gubsu

harianfikiransumut.com | TebingTinggi - Kapolsek Sipispis Resor Tebing Tinggi AKP SAIPULLAH, S.Sos, Pimpin  OPS YUSTISI sembari Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Sipispis, Senin (30 /5/2021 ) Sekitar pukul 20.00 wib s/d selesai.


Tujuan Operasi Yustisi ini untuk mencegah/memutus penyebaran Covid-19, dan  menjadi target sasaran Operasi Yustisi saat itu adalah warga yang sedang berkerumun, dan di himbau serta diteguran untuk memakai masker dan senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan istilah 5 M yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas, guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, 

Tak luput tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga menjadi sasaran target Operasi diantaranya, Warung Online di Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai dan Warung soto di Desa Bartong Kecamtan Sipispis Kabupaten Serdang bedagai.


Operasi Yustisi  ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi Protokol Kesehatan.


Giat Ops Yustisi yang di gelar melibatkan 11 personil gabungan di antaranya, 9 personil polri, 1 personil TNI, 1 personil Sat Pol PP.


Dalam Ops Yustisi tersebut Personil Gabungan Ops Yustisi juga Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional cafe pukul 21.00 WIB toleransi sampai dengan pukul 22.00 WIB, serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usahanya sesuai instruksi Gubernur.


Penulis : Nazli

Komentar

Berita Terkini