Polsek Padang Hilir Himbau Para Pelaku Usaha Untuk Patuhi Instruksi Gubsu Nomor 188.54/15/inst/2021.

harianfikiransumut.com | TebingTinggi - Kapolsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi Kompol Pahotan Manurung,SH. Pimpin  OPS YUSTISI sembari Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Padang Hilir , Selasa (1 /5/2021 ) Sekitar pukul 21.00 wib s/d selesai.


Tujuan Operasi Yustisi ini untuk mencegah/memutus penyebaran Covid-19, dan  menjadi target sasaran Operasi Yustisi saat itu adalah warga yang sedang berkerumun, warga di himbau serta diberi teguran untuk memakai masker dan senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan istilah 5 M yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas, guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, 


Giat Ops Yustisi yang di gelar melibatkan 5 personil Unsur dari Polri.


Tak luput tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga menjadi sasaran target Operasi diantaranya,  Densha cafe Jalan Sutoyo Kel. Satria Kec. Padang Hilir. Indomaret Jalan Sutoyo Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Mie Aceh Tuah Rizky Jalan Sutoyo Kel. Satria Kec  Padang Hilir, Angkringan BT di halaman gedung Juang 45 Jalan Sutomo Kel Rambung Kec Tebing Tinggi Kota.


Operasi Yustisi  ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi Protokol Kesehatan.


Dalam Ops Yustisi yang digelar petugas menemukan sejumlah Lokasi atau Tempat (cafĂ©) kedapatan melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Gubernur Sumut diantaranya, Densha Caffe Jalan Sutoyo Kel. Satria Kec. Padang Hilir,  Indomaret Jalan  Sutoyo Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Mie Aceh Tuah Rizky Jalan Sutoyo Kel. Satria Kec. Padang Hilir, Angkringan BT, Jalan Sutomo Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota.


Sementara itu petugas juga menemukan Cafe/Resto yang melanggar Prokes antara lain, Indomaret Jalan Sutoyo Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Angkringan BT Jalan Sutomo Kel Rambung Kec Tebing Tinggi Kota.


Terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran petugas Telah melakukan Himbauan secara Humanis kepada pemilik / pekerja  cafe /  warkop, Densha Caffe, Indomaret, Mie Aceh, Angkringan BT,  terhitung tanggal 1 s/d 14 Juni 2021, dilakukan pembatasan aktifitas operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib.






Dalam Ops Yustisi tersebut Personil Gabungan Ops Yustisi juga Memberikan sejumlah himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usahanya sesuai instruksi Gubernur, agar menutup Tempat Usahanya  terhitung tanggal 1 Juni s/d 14 Juni 2021.



Penulis : Nazli

Komentar

Berita Terkini