Polsek Dolok Merawan Gelar Ops Yustisi Guna Memutus Penyebaran Covid-19

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi- Ka Spkt Regu "A" Polsek Dolok Merawan AIPTU G GURNING Pimpin Pelaksanaan kegiatan OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di Wilkum Polsek Dolok Merawan POLRES TEBING TINGGI, Pada Sabtu (12/6/2021) Sekitar pukul 20.00 Wib s/d selesai di Dusun I Desa Dolok Merawan Kec.Dolok Merawan Kab. Sergai.


Pelaksanaan Ops Yustisi yang digelar melibatkan sejumlah Personil gabungan diantaranya, 3 Personil Polri dan 1 Personil TNI.


Sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa menjadi Sasaran Ops Yustisi antara lain, Warung Nasi Ayam Jingkrak Milik SYAFUL INDRA, Toko Kelontong Milik EDY SYAHPUTRA.


 

Selain itu petugas yang tergabung dalam Ops Yustisi terus memberi himbauan terhadap Warga yang berada di Warung Nasi Ayam Jingkrak milik SYAFUL INDRA dan Toko Kelontong milik EDY SYAHPUTRA agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5M sesuai dengan anjuran Pemerintah.

 

Dalam hasil kegitan yang dilaksanakan petugas Menyampaikan Himbauan kepada para Pemilik Usaha sesuai Surat Instruksi Kemendagri Nomor 12 Thn 2021 dan terusan Surat Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/INST/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro ( dari Tgl. 01 Juni 2021 s/d 14 Juni 2021) dan Kepada masing-masing Pemilik Usaha disampaikan mengenai ketentuan batas waktu Operasional/Aktivitas kegiatan usahanya agar ditutup hingga  Pukul 21.00 Wib, dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/Sanksi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.


Selanjutnya  Personil Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan/Warung lainnya hingga batas waktu Pukul 21.00 Wib.


Hingga dipenghujung kegiatan berjalan aman dan kondusif.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini