Polres Tebing Tinggi Ringkus Tersangka WIBI Bersama Barang Bukti

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Genjot peredaran narkoba di wilayah hukum polres tebing tinggi, Sat Resnarkoba terus melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap Wibi(23) tersangka penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

Kali ini, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisal WIBI bersama barang bukti diduga shabu-shabu dengan berat bersih 3,12 gram

Tersangka Wibi diringkus petugas di Jalan LKMD Gunung Bakti Lingkungan I  Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Pada Selasa (1/6/2021) Sekitar pukul 22.00 Wib.

Diketahui tersangka seorang pengangguran Warga Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, kata Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nenggolan.

Pengungkapan kasus tersebut  pada Selasa 01 Juni 2021, sekira pukul 22.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap WIBI di Jln.LKMD Gunung Bakti lk.I Kel.Lalang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan.

Pada saat penangkapan tersebut petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) buah kotak happydent yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan kosong disekitar tanaman bunga dipinggir jalan yang jaraknya kira-kira 2 (dua) meter dari posisi tersangka diamankan.

Setelah di interogasi, tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan,  sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 3,36 gram dan berat bersih (netto) 3,12 gram beserta 22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan kosong.

Hingga kini WIBI masih berada di Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut dan di perasangkakan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tandas Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Josua Nenggolan melalui Via WhatsAppnya.

Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini