Polres Tebing Tinggi Ciduk DR bersama Narkotika Diduga Shabu 16,94 Gram

harianfikiransumu.com I Tebing Tinggi - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa berinisial DR Alias Deni bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 16,94 gram, Pada Sabtu (5/6/2021) Di Jalan Harjo Lingkungan I Kelurahan Tebing Tinggi Lama KecamatanTebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.


Kepada wartawan Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jhosua Nenggolan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, 


Diketahui tersangka Berisial DR Alias Deni (29 Thn) Warga Jln. Mesjid No.42 Lk.VI Kel.Satria Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Pengungkapan kasus narkoba yang menyeret tersangka DR berawal, Pada hari sabtu tanggal 05 juni 2021 sekira pukul 00.20 wib petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada di sebuah rumah yang berada di Jln.Harjo lk.I Kel.Tebing Tinggi Lama Kec.Tebing Tinggi Kota ada seorang laki-laki dicurigai memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi itu, Lalu petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, Sesampainya di TKP pukul 00.30 wib petugas lalu melakukan penangkapan terhadap Tsk yang diketahui berinisial DR alias DENI.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap Tsk dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis shabu dimana sebelumnya Tsk sempat mencampakkan barang bukti tersebut namun dilihat oleh petugas dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dari bawah karpet disamping Tsk duduk.


Dari hasil pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka DR bersama barang bukti 8 ( delapan) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 19,38 gram dan berat bersih 16,94 gram

dan 1 (satu) buah plastik klip kosong

 serta 1 (satu) buah dompet kecil warna putih.


Kini tersangka masih berada di Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan lebih lanjut dan di perasangkakan Pasal 114 ayat (2 ) subs pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas AKP Jhosua Nenggolan melalui Via WhatsApp.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini