Polres Tebing Tinggi Amankan MSP Terkait Kasus Pencurian

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial MSP, terkait kasus pencurian buah sawit Pada Kamis (17/6/2021) Di Areal PT. PRIMA CITRA AGRO SAWITA Kelurahan Pekan Bandar Kalifah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.


Tersangka berinisial MSP alias Amad,(40th), adalah Warga Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai, kata Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jhosua Nenggolan.


Dari pengukapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka MSP bersama barang bukti 1 (satu) Potong Egrek Sawit yang bergagang Kayu,1 (satu) Unit Senter, 130 (seratus tiga puluh) Janjang Buah Kelapa Sawit.


Pengungkapan kasus pencurian yang terjadi berawal, Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 04.00 Wib Pelapor dihubungi oleh seorang karyawan mengatakan bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit yang ada di Areal Perkebunan Sawit Milik PT. PRIMA CITRA AGRO SAWITA.


Menurutnya, tersangka pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut sebanyak 3 (Tiga) Orang masing-masing berinisial D dan SI (belum tertangkap) dan berhasil melarikan diri, namun yang tertangkap tersangka MSP.


Sehingga pelapor san karyawan membawa tersangka pelaku beserta barang bukti berupa Buah Kelapa Sawit sebanyak 130 (seratus tiga puluh) janjang.


Akibat dari kejadian tersebut pihak PT. PRIMA CITRA AGRO SAWITA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).


Selanjutnya pelapor mendapat kuasa dari PT. PRIMA CITRA AGRO SAWITA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi guna Penyidikan lebih lanjut.


Kini tersangka masih berada di Mapolres Tebing Tinggi dan dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 (e) KUHPidana Dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini