Polres Tebing Tinggi Amankan HKA dan DZ Bersama 0,92 gram Diduga Shabu

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa bersama barang bukti  0,92 gram diduga shabu, Pada Senin (21/6/2021) Sekitar Pukul 00.15 Wib, Di Jalan .A.Yani Gang Hidayah 2 Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru KecamatanTebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi.


Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan menjelaskan, Kedua tersangka yaitu Berinisial HKA Alias Ari (28Th) Warga Kota Tebing Tinggi Dan DZ (28Th) Warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.


Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,52 gram dan berat bersih 0,92 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk planet ocean, 1 (satu) unit HP merk Oppo A15 warna putih,1 (satu) unit HP merk Vivo Y12s warna hitam.


Pengungkapan kasus yang menyeret HKA dan DZ berawal, Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 00.01 wib, petugas Sat Narkoba mendapat informasi dari warga yang memberitahukan bahwa ada diduga seorang laki-laki yang ciri-ciri orangnya disebutkan sedang memiliki diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan menyebutkan juga ciri-ciri rumahnya,sehingga sangat meresahkan warga.


Lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud.


Setelah petugas tiba di TKP sekitar pukul 00.15 wib dan mengawasi rumah tersebut dan Petugas ada melihat tersangka dari jendela tampak seorang diri posisi duduk sambil tidur di atas tempat tidur kasur yang berada di ruang tamu. 


Karena tersangka mendengar petugas datang, tersangka lalu terbangun lalu petugas memperkenalkan diri sebagai Polisi sambil petugas berusaha masuk ke dalam rumah karena pintunya tidak terkunci. 


Selanjutnya Petugas langsung mengamankan tersangka serta petugas melakukan penggeledahan didalam rumah, kemudian petugas ada melihat dompet tepat dibawah tempat tidur kasur yang dipakai Tsk tidur saat itu. 


Setelah dicek isi dompet tersebut ditemukan ada diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket, 


Kemudian petugas mengintrogasi Tsk terkait Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu dengan menanyakan itu milik siapa, lalu Tsk mengakui bahwa Barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

 

Lebih lanjut petugas melakukan pengembangan lagi karena Tsk ada menyebut nama seseorang atas nama Berinisial DZ yang diduga ada keterlibatan terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut. 


Lalu petugas melakukan pencarian ke rumah saudara DZ dan DZ ditemukan didalam rumahnya kemudian petugas membawa tersangka dan BB ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.


Kini kedua tersangka masih berada di Mapolres Tebing Tinggi guna peroses lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Iptu Agus Arianto melalui pesan  Whatsappnya.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini