Pengadilan Negeri Kualasimpang Gelar Sidang Perdana Gugatan T. M. Iqbal

 

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang, Aceh - Pengadilan Negeri Kualasimpang, menggelar Sidang perdana kasus revitalisasi Pasar Pagi kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, dengan agenda membacakan Gugatan dari Penggugat, T. Iqbal melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung, SH dan Shelvi Noviani, SH, Kamis, 17 Juni 2021.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tri Syahriawani Saragih, SH tersebut hanya berlangsung selama 15 menit, dikarenakan para tergugat I dan Tergugat II tidak menyiapkan berkas dalam sidang, sehingga Hakim Ketua tidak bisa melanjutkan persidangannya.

Selanjutnya sidang lanjutan akan digelar pada 24 Juli 2021 mendatang, Tergugat I dan Tergugat II,  mendengarkan dan menyiapkan berkas pembelaan dari masing-masing tergugat, BPKP Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Berdasarkan rilis yang diterima Media, Juru bicara kuasa Hukum, T. Iqbal; Shelvi Noviani, SH usai dilaksanakannya persidangan  mengatakan; Sebagai upaya pembelaan terhadap penggugat(kliennya), pihaknya sudah menyiapkan sekurang-kurangnya dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan mendatang.

Sementara, sebagai upaya pembelaan terhadap penggugat terkait pihak Kejari Aceh Tamiang dan BPKP Aceh yang menunjuk Ahli bangunan untuk melakukan analisa terhadap gedung bangunan Revitalisasi Pasar Pagi Kualasimpang tidak dengan methode seperti ketentuan berlaku, lebih kepada perhitungan dengan cara prediksi atau menduga-duga.

Selain itu, sebut Shelvi Noviani, SH ; terkesan ada pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan bahwa telah terjadi kerugian uang negara, padahal itu belum terjadi, sebab proses penilaian gedung Revitalisasi Pasar Pagi Kota Kualasimpang sedang berjalan.

“Bagaimana mungkin, penilaian terhadap gedung Revitalisasi Pasar Pagi Kota Kualasimpang telah terjadi kerugian uang negara, sementara proses analisanya sedang berjalan dan baru dimulai, terlihat sekali ada kesan pemaksaan,” katanya pada wartawan Kamis, 17 Juni 2021 di Kualasimpang.

Kesan pemaksaan itu terungkap ketika, para saksi yang dihadirkan dan disumpah didepan sidang, isi BAP yang dibacakan dengan keterangan para saksi sangat berbeda, ucap  Shelvi Noviani, SH, sembari mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan sedikitnya dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan mendatang.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini