Pencuri Kotak Amal Mesjid Assyuhada Terciduk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Team Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan kasus Pencurian Kotak Infaq Milik Mesjid Assyuhada yang terletak di Jln.Gatot Subroto Lk.III Kel.Lubuk Baru Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,

Diketahui pelaku seorang laki-laki dewasa berinisial DO ditangkap Pada Selasa (22/6/2021) Sekitar pukul 11.30 Wib, Di Salah satu kamar Losmen Bahagia yang terletak di Jalan Suprapto Kota Tebing Tinggi.

Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan, Tersangka Berinisial DO Alias Dodi (60Thn) Warga Kec.Pranap Kab.Indragiri Hulu Prov.Riau diamankan bersama barang bukti Rekaman CCTV dan Tas ransel yang berisi perlengkapan Tersangka.

Pengungkapan Kasus yang menyeret DO berawal Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 petugas dari Unit SPKT menerima laporan dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang melakukan pencurian kotak infaq yang ada didepan Mesjid Assyuhhada dengan cara merusak gembok dari kotak infaq tersebut.

Menanggapi hal tersebut Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada di mesjid, meminta keterangan saksi-Saksi dan menurunkan Tim Elang Sakti untuk mengumpulkan informasi.

Menindak lanjuti informasi itu petugas pada Hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 11.30 wib, tim Elang Sakti mendapat informasi dari seseorang bahwa Tsk yang berinisial DO sedang berada di penginapan Losmen Bahagia yang beralamat di Jln.Suprapto Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya tim Elang Sakti dibawah pimpinan Ipda SPN.Siregar,SH langsung menanggapi dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan sebelumnya.

Tim Elang Sakti melakukan pemeriksaan Losmen tersebut dan menemukan Tsk yang sedang berada di dalam salah satu kamar losmen kemudian Petugas menanyakan apakah Tsk ada melakukan pencurian, dan Tsk mengakui bahwa dia ada melakukan pencurian dengan cara merusak gembok kotak infaq dan mengambil uang yang ada didalamnya sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut petugas Tim Elang Sakti membawa Tsk ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan.

Kini tersangka masih berada dimapolres tebing tinggi guna peroses lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana. Tutup Kabag Humas Polres Tebing Tinggi melalui pesan WhatsApp.

Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini