KPU Labuhanbatu Umumkan Hasil Penghitungan Suara PSU Jilid 2

harianfikiransumut.com|Labuhanbatu- Setelah menerima rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid 2 yang dilaksanakan, Sabtu (19/06/21) lalu.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, mengumumkan dan tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dari seluruh kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, di gedung Aula Kantor KPUD Jl. WR. Supratman No. 52, Padang Matinggi, Rantau Utara, Padang Matinggi, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/06/21) kemarin.



 

Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid II, dengan perolehan suara untuk masing-masing Pasangan Calon (Paslon) dengan keunggulan Paslon No 02 ERA sebanyak 83 Suara dari Paslon No 03 ASRI.


Berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi tersebut kelima paslon memperoleh suara sebagai berikut:


1. Paslon Nomor 01 dr H. Tigor Panusunan Siregar, Sp.PD – H. Idlinsah Harahap, S.TP, MH memperoleh 19.552 Suara;


2. Paslon Nomor 02 dr H. Erik Atrada Ritonga, MKM – Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM memperoleh 88.381 Suara;


3. Paslon Nomo 03 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST – Faizal Amri Siregar, ST memperoleh 88.298 Suara;


4. Paslon Nomor 04 H. Abd Roni, SHI – Ahmad Jais, SE memperoleh 28.349 Suara;



 

5. Paslon Nomor 05 Suhari Pane – H. Irwan Indra memperoleh 12.734 Suara.



 

Diketahui Pilkada Serentak 2020 yang pemungutan suaranya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 lalu yang diikuti 270 daerah, tidak semuanya selesai pada saat itu. Sebanyak 133 mengajukan gugatan PHP ke MK termasuk Labuhanbatu. 


Saat itu, Paslon Nomor 02 mengajukan gugatan PHP ke MK dan gugatannya dikabulkan sehingga dilaksanakan lah PSU di 9 TPS pada tanggal 24 April 2021 dengan hasil Paslon 02 ERA menang dengan keunggulan 310 mengalahkan Paslon No 03 ASRI.


Hasil PSU Jilid I ini kemudian digugat Paslon No 03 ASRI ke MK dan gugatannya pun akhirnya dikabulkan dengan perintah kembali PSU di 2 TPS yang dilaksankan pada tanggal 19 Juni 2021 dengan hasil kemenangan tipis Paslon 02 sebanyak 30 Suara saat PSU Jilid II tersebut. 


Sehingga setelah dilakukan Rekapitulasi oleh KPU Labuhanbatu berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara tertanggal 21 Juni 2021, bahwa Paslon 02 ERA mengungguli Paslon 03 ASRI sebanyak 83 Suara secara general hasil Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020.


Sesuai Tahapan Pilkada, apabila tidak ada gugatan dan atau masalah lainnya, maka selanjutnya KPU Labuhanbatu akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu. Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke MK untuk mendapatkan penetapan.


Selanjutnya, akan memasuki Tahapan Rapat Pleno Terbuka (RPT) Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih oleh KPU Labuhanbatu. 


Kemudian, Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 terpilih oleh DPRD Labuhanbatu. 



 

Setelah itu, DPRD Labuhanbatu selanjutnya akan menyerahkan salinan dokumen terkait hasil Pilkada Labuhanbatu ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat. Terakhir, SK Mendagri dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih.


Editor    | Redaksi

Laporan|M,syarif

Komentar

Berita Terkini