KPU Labuhanbatu Menetapkan tanggal 19 Juni 2021 Untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS 007 Dan TPS 009

harianfikiransumut.com|Labuhanbatu- Berkenaan dengan telah dibacakan putusan mahkamah konstitusi nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu pada tanggal 3 Juni 2021 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melakukan pemungutan suara ulang Jilid kedua, pasca putusan tersebut KPU Labuhanbatu menetapkan tanggal 19 Juni 2021 tepatnya hari Sabtu untuk melakukan pemungutan suara ulang di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.


Keputusan tersebut disampaikan ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi S.Sos pada rapat koordinasi persiapan PSU yang dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs.Sarimpunan Ritonga, M.Pd, dan beberapa unsur Forkopimda Labuhanbatu di balai pertemuan kantor KPU jalan WR Supratman Kelurahan Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara Kamis (9/6/2021)


Pada kesempatan tersebut Wahyudi S.Sos menyampaikan kiranya PSU nantinya berjalan dengan lancar,aman dan kondusif, " mari kita jaga dan sukseskan PSU ini", ucapnya.



penulis:M,Syarif.

Komentar

Berita Terkini