Kapolsek Padang Hilir Pimpin Ops Yustisi, Sejumlah Pelaku Usah Di Temukan Tak Patuhi Jam Operasional

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi- Kapolsek Padang Hilir Kompol Pahotan Manurung. SH. Pimpin Pelaksanaan kegiatan OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di Wilkum Polsek Padang Hilir POLRES TEBING TINGGI, pada Kamis (10/6/2021) Sekitar pukul 21.00 Wib s/d selesai.

   

Ops Yustisi yang digelar Polsek Padan Hilir melibat sejumlah personil gabungan diantaranya, 5 Personil Polri, 1 Personil TNI, 4 Personil Peg. Kelurahan Satria.


Sasaran dalam Ops Yustisi mengarah kepada Setiap warga yang sedang melakukan aktifitas diluar rumah dihimbau, diberi Teguran agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.


Sementara untuk sasaran tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa terkonsentrasi pada,Densha Caffe jl. Sutoyo Kel. Satria Kec. Padang Hilir, Bakso sinabung Jl. Imam bonjol kel. Satria Kec. Padang hilir, Mie Aceh amat / mie Aceh tuah rezeky Jl. Soetoyo Kel. Satria Kec. Padang hilir,Toko Dora Jl. Soetoyo Kel. Satria Kec. Padang hilir, Cafe sucsses kopi gayo Jalan soetoyo Kec. Tebing tinggi Kota. 


Sebagai Catatan, Telah dilakukan Himbauan secara Humanis kepada pemilik / pekerja  cafe /  warkop, Densha Caffe, warung mie Aceh, dan toko Dora terhitung tanggal 1 s/d 14 Juni 2021, dilakukan pembatasan aktifitas operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib, serta Dimonitor sebagai besar cafe /  warkop,  diwilkum Polsek Padang Hilir pada pukul 22.00 wib Sudah tidak beroperasional, kemudian Pada pukul 22.00 Wib dilakukan himbau kepada pemilik / pekerja cafe / warkop, Toko tempat wisata Kuliner, diwilkum Polsek Padang Hilir agar tidak melakukan oprasional.


Dari Hasil Giat Ops Yustisi yang di laksanakan petugas, Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/20/Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko pukul 22.00 WIB.


Saat gelar Ops Yusti petugas juga menemukan lokasi atau tempat yang melakukan pelanggaran jam operasional yang telah di tetapkan oleh Intruksi Gubernur Sumut yaitu, Mie Aceh Amat pukul 22.15 wib masih buka, Toko Dora Jl. Soetoyo pukul 22.25 wib masih buka, Cafe denzha jln soetoyo masih buka.


Adapun Cafe, warung yang melanggar Prokes antara lain,Warung mie Aceh tuah rezeky pengunjung tidak menjaga jarak, Caffe sucsses kopi gayo Jl. Soetoyo pengunjung tidak menjaga jarak.


Adapun Karaoke yang masih beroperasi yaitu :  NIHIL


Personil Gabungan Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan lainnya hingga terhitung tanggal 1 Juni s/d 14 Juni 2021.


Hinggga dipenghujung kegitan berjalan dalam situasi aman dan kondusif.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini