Kapolres Tebing Tinggi Apresiasi Kepada Masyarakat, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Gugur kan Praperadilan alias ANGGA Terkait Kasus Narkoba

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi-Polres Tebing Tinggi Menerima Gugat Praperadilan oleh RIO ERLANGGA LUBIS alias ANGGA melalui Kuasa Hukum nya yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sesuai dengan Praperadilan Nomor  1/ Pra.Pid / 2021 / PN Tbt, tanggal 31 Mei 2021 terkait proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Penyidik Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kepada RIO ERLANGGA LUBIS alias ANGGA, Pada Jumat (28/6/2021)


Terkait Praperadilan tersebut, Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jhosua Nenggolan  memberikan Apresiasi atas gugatan Praperadilan yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.


Praperadilan adalah hak masyarakat dalam upaya Hukum untuk menguji Penyidik atas tindakan Polri yang diberikan Undang".


Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan kritikan" yang dapat mendukung keprofesionalan Polri dalam pelaksanaan tugasnya baik dengan gugatan Praperadilan dan juga melaporkannya langsung melalui Dumas Presisi.


Terkait Praperadilan RIO ERLANGGA LUBIS alias ANGGA setelah diuji kebenarannya di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan telah diputus hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 dengan Amar Putusan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur dikarenakan Materi pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini