Husni, Klien Saya Menjadi Terpidana, Diduga Akibat Salah Analisa

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang – Diduga Akibat Salah dalam penghitungan dan Analisa Ahli, membuat T. Muhammad Iqbal, Kepala Perwakilan Perseroan Terbatas (PT) Guna Karya Nusantara menjadi terpidana atas kasus Proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Pajak Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2011 lalu

Saat ini, T. Muhammad Iqbal sedang menjalani kurungan badan di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Kualasimpang, Kampung Dalam, Kabupaten Aceh Tamiang dan di vonis 5 tahun. 

Husni Thamrin Tanjung, SH selaku kuasa hukum T. Muhammad Iqbal(terpidana) kepada sejumlah wartawan Selasa, 14/6/2021 sesaat usai menemui kliennya di Lapas Kelas II B Kualasimpang, desa Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang,  mengatakan, dalam kasus ini terdapat kejanggalan dan kekeliruan dalam menetapkan kliennya menjadi terpidana.

Kekeliruan itu, terdapat didalam surat yang ditandatangani oleh ahli pada tanggal 25 Juni 2014 lalu tidak ada menyebutkan nilai atau besarnya kerugian keuangan negara terhadap proyek pembangunan pasar pagi dimaksud.

Dijelaskan Husni Thamrin Tanjung, menurut keterangan ahli pada persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadilan negeri Banda Aceh, bahwa hasil analisa ahli dalam penghitungan tersebut hanya berdasarkan prediksi saja dalam menghitungnya.

Artinya hasil laporan ahli menurut gambar tidak sepenuhnya dilakukan dan hanya prediksi ahli saja tanpa menggunakan alat bantu dan terkesan amburadul.

Selain itu, auditor menyebutkan adanya selisih volume pekerjaan dari item pekerjaan yang intinya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan pada akhirnya negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.374.440.892.90 terhadap proyek yang dikerjakan oleh kliennya. Padahal, sebagai kontraktor dan pemenang tender kliennya itu telah menyelesaikan pekerjaannya 100 persen.

Hal tersebut adanya pengakuan auditor BPKP di depan persidangan sesuai LHP-KN Nomor : SR-1245/PW01/5/2014, tanggal 17 Juni 2014.

Namun anehnya lagi pada tanggal 25 Juni 2014 Auditor tersebut melalui surat pernyataan mengatakan “telah terjadi kerugian negara, tanpa menyebutkan nilai atau besarnya kerugian negara dari hasil proyek yang dikerjakan oleh kliennya, papar Husni Thamrin.

Pernyataan tersebut masuk dalam bukti putusan Pengadilan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2014/PN-Bna Tanggal 16 April 2015 halaman 174 alinea ketiga,”.

Oleh karena itu, Atas unsur itu, Husni Thamrin dan Rekan selaku kuasa Hukum T. M. Iqbal, akan melakukan laporan pidana terhadap para Ahli, ke pihak Kepolisian atas laporan BAP nya yang amburadul, karena hasil BAP pada saat penyidikan dan pada saat sidang disumpah di pengadilan sangat berbeda dan bukti autentiknya ada pada kami, tegas Husni Thamrin Tanjung SH.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini