Fadlon SH : Pentingnya Penguatan Peradilan Adat Di Aceh Tamiang

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Guna menciptakan tatanan kehidupan yang harmonis, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH menilai bahwa penguatan peradilan adat bagi masyarakat sangat penting.

Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti pembukaan sosialisasi kegiatan penguatan peradilan adat  di aula Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang, Karang Baru, Selasa, 22 Juni 2021.

Fadlon SH mengatakan, keinginan masyarakat untuk patuh hukum dapat hidup dalam keseimbangan (soscial equiliberium) tentunya sangat dibutuhkan, sehingga masyarakat dapat merasakan akan keadilan.

Oleh karena itu, Perlunya pembinaan dan pengembangan adat istiadat yang dilakukan oleh pemerintah  dalam bentuk sosialisasi penguatan peradilan adat untuk menata kehidupan masyarakat, agar menjadikan kampung beradat dan bersyari'at, ucapnya.

Untuk menyelesaikan persoalan dan perselisihan yang muncul ditengah-tengah masyarakat tentu dapat diselesaikan secara adat yang melibatkan mukim kampung Datok Penghulu, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat dalam memberikan putusan berdasarkan norma hukum adat istiadat, sebut Fadlon.

Tidak semua persoalan dan perselisihan harus ditempuh dengan jalur hukum umum, lakukan pendekatan, musyawarah sesuai hukum adat istiadat dengan tujuan dapat dilakukan perdamaian.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan bersama antara Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, dan Kerua Majelis Adat Aceh yang di tuangkan dalam qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat pasal 13 yaitu sengketa perselisihan adat dan adat istiadat yang dikembalikan penyelesaiannya di kampung yang meliputi 18 persoalan, ungkap Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini