Dianggap Tidak Mimiliki Cukup Bukti, Polres Tebing Tinggi SP3Kan Kasus Pencurian

 

harianfikiransumut.com |  Tebingtinggi -- Tidak mimiliki cukup bukti dalam perkara kasus dugaan Pencurian dengan pemberatan, Reskrim Polres Tebingtinggi terbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor:Sp Tap/162.b/X/2012/Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan tanggal 03 Oktober 2012 dan berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /162.a/X/2012/ Reskrim, pada (03/10/2012)

Kepada wartawan Kasat. Reskrim Polres Tebingtinggi AKP. Wirhan Arif, S.H.S.I.K. M.H Jumat siang (04/06/2021) menjelaskan, bahwa SP3 mengacu Rumusan dalam pasal 363 dan 367 KUHP.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 Ayat (I) ke 3 (e) pasal 367 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Tersangka JULI (adik kandung pelapor) yang terjadi pada hari Minggu, (06/04/ /2008)sekira pukul 09.00 wib di Jl. Bakti No. 81 Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi"

Wirhan juga mengatakan Bahwa "Berkas Perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi terjadi Bolak Balik, Berkas Perkara sebanyak 7 Kali, P19 dan Petunjuk p19 dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi bahwa Berkas Perkara Tidak Terdapat Cukup Bukti" jelasnya

"Jadi Saat ini Perkembangan  Penanganan Perkara LP/166/K.10/IV/ 2008/SPKT T.T, tanggal 07 April 2008 telah dihentikan Penyidikannya"

Sebelumnya proses Laporan telah menerapkan Langkah-langkah dalam penanganan perkara, atas Laporan Polisi Nomor LP/166/K. 10 / IV / 2008 / SPKT T.T, Pada tanggal (07/04/2008) atas nama Pelapor Herly Sofia Susanti tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Pencurian Dalam Kalangan Keluarga

Terkait laporan tersebut, Reskrim Polres Tebingtinggi telah memeriksa 12 orang saksi seperti Herly Sofia Susanti, Ferri Cruisel Tanata, Samainta Br Purba, Qory Oloan Siregar, Sri Wahyuni Alias Sri, Leston Siregar, Mariono, Mardiansyah, Ramli Alias Ucok, H.Joni Sinaga, Jansen Purba dan Lisa

Reskrim Polres Tebingtinggi juga sempat Melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa, 1 Bantal Lengkap dengan sarung, 1 Bukti bon pembayaran makan di Pondok Bagelen, 1 Unit Tv 21 inc Merk Toshiba, dan 1 Unit mesin Faximail Merk Panasonic

Pada waktu itu, selain melakukan Pemeriksaan Tersangka atas nama JULI dimana yang dalam hal ini adalah (adik kandung Pelapor) Pihak Polres Tebingtinggi juga Mengirimkan Berkas Perkara Ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, sebagaimana mestinya.

Dimana Korban mengalami kerugian Berupa 1 unit Tv Merk Toshiba 21“, 1 unit Faximail Merk Panasonic dan 1 alat kebugaran Merk Footcare.

Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini