Curi 3 Janjang Sawit, JS Digiring Ke Polsek Padang Hilir

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Personil Polsek Padang Hilir mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa berinisal JS karena diduga telah melakukan pencurian 3 Janjang buah kelapa sawit sebagai mana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, di ladang milik   David Candra Bangun(pelapor) tepatnya Jalan Kampung karo Lama atau Jalan Baja Linkungan VI Kelurahan Tebing tinggi Kecamatan Padang hilir, Pada Selasa (1/6/2021).

Diketahui tersangka berinisial JS (39) Warga Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang hilir Tebingtinggi, kata Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jhosua Nenggolan menjelaskan melalui pesan Whatsappnya.

Penangakapan terhadap pelaku JS dikarenakan adanya laporan Korban warga bernama David Candra Bangun(korban) Ke polsek padang hilir.

Diuraikannya, berawal Pada Selasa, 01 juni 2021 sekira pukul 16.30 Wib korban mendapat telpon dari saksi bernama Rapat Tarigan, mengatakan bahwa ada seseorang yang sesang mencuri sawit diladang milik korban.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju ke ladangnya bersama saksi Surya Zulmi, setibanya di lokasi, korban sempat bertemu dengan pelaku yang hendak melarikan diri.

Kemudian korban memberhentikannya dan bertanya kau ambil sawitku ya,  namun pelaku membantah dan mengatakan tidak ada.

Kemudian, saksi Rapat Tarigan yang saat itu juga sedang diladang membenarkan bahwa dia(terlapor) yang mencuri sawit milik korban, ini egrek(alat pemanen buah sawit) nya yang  ditinggali diladang.

Kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat ianya meletakkan buah sawit yang telah diambilnya.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 135.0000,- (seratus tiga puluh Lima ribu rupiah) dan tersangka pelaku sudah 2 Kali melakukan pencurian diladang tersebut,  pertama sekira bulan Februari 2021 dan telah membuat Surat pernyataan tidak melakukan lagi namun tetap diulanginya.

Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek padang hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Dari Kasus tersebut Personil Polsek Padang Hilir berhasil mengamankan pelaku berinisial JS bersama barang bukti 3 Janjang buah kelapa sawit, 1 buah egrek dan 1 unit Sepeda. Motor jenis Suzuki spin.

Kini pelaku masih di tahan di Mapolsek Padang Hilir dan diperasangkakan Pasal
364 KUHPidana. Tutup Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Neinggolan melalui Via WhatsApp.

Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini