Bupati Mursil : Persoalan Hukum Di Kampung Selesaikan Secara Adat Istiadat

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Pernyataan itu disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH. M.Kn dalam sambutannya saat membuka Pelatihan Penguatan Peradilan Adat di Auala Kantor MAA Aceh Tamiang, Selasa, 22 Juni 2021.

Kegiatan penguatan peradilan adat ini guna mengikat budaya adat Aceh dalam kehidupan hukum adat dan merealisasikan penegakan hukum adat dalam menghadapi berbagai kasus dan perselisihan yang ada di tengah-tengah masyarakat pada tingkat Mukim dan Kampung.

Bupati juga mengatakan, bahwa
MAA sangat berperan dalam mendukung pemerintah dalam melahirkan Qanun terlebih dalam menyelesaikan persoalan dan perselisihan yang muncul di tengah-tengah masyarakat.

Perlunya peradilan adat yang dapat dilakukan oleh MAA untuk menyelesaikan segala persoalan yang timbul muncul kampung tanpa ada menimbulkan rasa dendam bagi masyarakat, sebutnya sembari mengatakan terkait narkoba tidak dapat di selesaikan dengan adat, karena itu merupakan perbuatan mafia yang menghancurkan generasi bangsa.

Selain itu, Mursil menambahkan, melalui kegiatan ini dapat menjadi solusi bagi pembinaan, peningkatan dan penguatan terhadap fungsi kelembagaan peradilan adat, secara berkelanjutan.

Peran Majelis Masyarakat Adat(MAA) di Aceh Tamiang juga dibutuhkan untuk berinisiatif dalam mendukung pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan Di Aceh Tamiang.

Saya tekankan, melalui kegiatan ini kiranya MAA Aceh Tamiang dapat melahirkan Qanun-qanun yang bernilai positif untuk kemajuan dan membangun masyarakat Aceh Tamiang kedepannya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua MAA Provinsi Aceh, Prof, Dr. Farid Wajdi Ibrahim MA (sebagai pemateri), Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH, Ketua MAA Aceh Tamiang, Abdul Muin, SE, Kasubbag Hukum Polres Aceh Tamiang, AKP Dalin Bjr., Para Kepala Mukim dan Para Datok Penghulu (Kepala Desa) serta para undangan.

Penulis : pakar.







Kasubbag Hukum Polres Aceh Tamiang, AKP Dalin Bjr.


Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. T. Insyafuddin, ST membuka Rapat Koordinasi/Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) di Aula Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (06/04/21).

Dalam pembukaannya, Wakil Bupati Aceh Tamiang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Rakor ini guna mengikat budaya adat Aceh dalam kehidupan hukum adat dan merealisasikan penegakan hukum adat dalam menghadapi berbagai kasus dan sengketa yang ada di masyarakat pada tingkat Mukim dan Kampung.

“Sebagaimana yang sering kita lihat dan kita rasakan, peran Datok Penghulu Kampung, Imam Kampung, MDSK dan Tokoh Masyarakat juga polisi masyarakat dalam pelaksanaan peradilan adat ditengah peradaban adat-istiadat masyarakat yang kian cenderung mulai dipengaruhi oleh berbagai faktor-faktor era globalisasi, ini perlu mendapat perhatian serius bagi kita semua, sehingga nilai, ciri khas dan kearifan lokal daerah tidak terdegradasi oleh lajunya arus perkembangan zaman modernisasi” ucap T. Insyafuddin

Problematika dalam tatanan kehidupan masyarakat tidak terlepas adanya komplik dan polemik yang perlu mendapat perhatian dengan sentuhan secara adat. Oleh karena itu, untuk menjawab berbagai problematika ditengah masyarakat, maka perlu dioptimalkan peran tokoh adat dan polisi masyarakat yang penanganannya dilakukan dalam peradilan adat. Perkembangan zaman modernisasi saat ini, kerap mempengaruhi sendi-sendi kehidupan adat istiadat dan perilaku kehidupan masyarakat pada umumnya yang secara perlahan mulai bergeser dari kedudukannya.

“Harapan Kami Rakor ini dapat menjawab suatu solusi bagi pembinaan, peningkatan dan penguatan terhadap fungsi kelembagaan peradilan adat, secara berkelanjutan tanpa dipengaruhi oleh dasyatnya arus globalisasi dewasa ini.

Diharapkan kepada Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, agar mampu menjaga dan mengendalikan nilai, cirikhas, jati diri dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam tatanan kehidupan masyarakat sehingga mampu menjadi filter bagi informasi dan budaya yang masuk, baik dimasa kini maupun dimasa yang akan datang” tandas Insyafuddin.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Tamiang, H.M. Fajar, MA dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Rakor ini didasari oleh Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui lembaga adat.

“Tujuan pelaksanaan Rakor ini untuk memberdayakan lembaga adat dan tokoh adat kampung serta perpolisian masyarakat dalam pelaksanaan peradilan hukum adat di kehidupan sosial masyarakat. Tak hanya itu, melalui kegiatan ini dapat memberikan arahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial masyarakat melalui lembaga adat” jelasnya.

Rapat Koordinasi ini diikuti oleh unsur Penghulu Kampung, Imam Kampung, Para Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), para Babinsa dan Bhabinkhamtibmas serta pengurus MAA Kabupaten Aceh Tamiang dengan jumlah peserta sebanyak 100 (seratus) orang yang dibagi menjadi dua gelombang.

Rapat Koordinasi/Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) ini turut dihadiri oleh Ketua MAA Kab. Aceh Tamiang, Drs. H. Abdul Muin, Ketua MPU Kab. Aceh Tamiang, Syahrizal, MA, Perwakilan MPD dan Perwakilan Polres Aceh Tamiang.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini