Asik Konsumsi Narkoba MI Di Sergap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

 

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres tebing tinggi terus belanjut, gempuran dengan sejumlah rentetan pengungkapan kasus narkoba yang di tujukan kepada pengedar maupun pengkonsumsi narkoba di kota tebing tinggi hingga kini masih bergulir, meski sangaktor intelektual serangkaian peraktik peredaran narkoba di kota tebing tinggi belum terungkap.

Kepada wartawan Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jhosua Nenggolan menjelaskan, lagi-lagi Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa berisial MI bersama barang bukti diduga Shabu dengan berat bersih 3,66 gram, Pada Kamis (3/6/2021) Pagi sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Diketahui tersangka berinisial MI  merupakan warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Pengukapan kasus narkoba yang menyeret tersangka MI berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di dalam rumah yang memiliki diduga narkotika jenis shabu dengan menyebutkan ciri-ciri dan alamat rumah tersangka yang meresahkan masyarakat sekitar.

Bermodal informasi masyarakat tersebut Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat yang dimaksud.

Setelah tiba di TKP sekitar pukul 03.00 wib,petugas melihat Tersangka yang berinisial MI berada didalam rumah tepatnya di ruang tamu sedang menggunakan / menghisap shabu.

Kemudian petugas masuk ke dalam rumah dan mengamankan tersangka MI, Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu dari atas ventilasi / lubang angin jendela yang berada di depan (ruang tamu) dan juga barang bukti lainnya.

Selanjutnya petugas membawa tersangka MI ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka alias Wahyu bersama Barang Bukti Barang Bukti, 5 (lima) buah plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,26 gram dan berat bersih 3,66 gram,  2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital.

Kini tersangka Wahyu masih berada di Mapolres Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut serta dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun. Pungkas Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jhosua Nenggolan melalui Via WhatsApp.

Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini