Tanpa Rasa Kasihan, Tersangka RH Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia

 

harianfikiransumut.com |
Bengkalis,- Warga Bengkalis dihebohkan tentang meninggalnya anak di bawah umur dengan cara yang tidak wajar.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,.SIK,.MT. melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SH. SIK, saat digelarnya konferensi pers di Mapolres setempat, jalan  pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Jum'at (30/4/2021).

Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SH. SIK, dalam konferensi pers menjelaskan bahwasanya kematian anak di bawah umur inisial CM (2 tn) ini memang tidak wajar.

Diduga Motif pelaku melakukan penyiksaan ke korban untuk mengusir Roh jahat di tubuh korban.

"Kita mendapat laporan dari pihak RSUD Bengkalis, mereka menerima korban dalam kondisi sesak nafas dan tidak sadar, pada Minggu, (25/04/21) pukul 03.40 WIB, lansung ditangani  dokter di IGD RSUD Bengkalis, akhirnya korban CM(2.5 th) meninggal dunia sekira pukul 12.00 Wib.

"Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB perugas langsung ke TKP di  rumah tersangka di jalan Antara gang Sehat Bengkalis dan  membawa kedua tersangka berinisial RH dan Y bersama barang bukti lainnya berupa botol air mineral yang berisi minuman keras (Samsu putih) ke Polres Bengkalis,"ungkap AKP Meki Wahyudi.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3), Ayat (4), 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan apabila orang tua turut melakukan pembunuhan akan ditambah 1/3 hukum.

Sumber : Kasubbag Humas Polres Bengkalis, (Uje)

Komentar

Berita Terkini