Selain Pemulihan Ekonomi, Dana Desa Boleh Juga Untuk Pembangunan Infrastruktur

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Selain diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi masyarakat dimasa pandemi Covid-19, Penggunaan anggaran Dana Desa di tahun 2021 juga diperbolehkan untuk pembangunan Infrastruktur.

Pernyataan itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMK - PPKB) Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal, SH.

Dijelaskannya, bahwa dalam penggunaan dana desa di tahun 2021, juga diperbolehkan untuk pembangunan infrastruktur, dengan kreteria yang berkaitan langsung untuk mengentaskan kemiskinan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan.

Dicontohkan untuk pembangunan pengrehaban rumah warga yang tidak mampu dan keluarga miskin(Gakin), pembangunan sarana Pendidikan setingkat Anak Usia Dini (PAUD) dan sarana pelayanan kesehatan (klinik), akan tetapi tergantung juga kondisi letak geografisnya.

Dimasa pandemi covid-19 ini, pemulihan ekonomi akan menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa, menyusul pandemi COVID-19 yang telah melumpuhkan perekonomian masyarakat selama masa pandemi, sebut Mix Donal didampingi Kasi Fasilitas Pengelolaan Keuangan Aset Mukim Dan Kampung, Sugara Eka Putra, S.STP, M.Tr.I.P diruang kerjanya, Jum'at, 28 Mei 2021.

Mix Donal juga menjelaskan, bahwa melalui dana desa, Datok Penghulu (Kepala Desa) juga diharuskan untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 serta penyediaan masker dan  handsanitizer, ungkapnya.

Penulis : Pakar

Komentar

Berita Terkini