Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Lelaki Diduga Pelaku Pencurian 3 Unit HP

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi, Ipda T. Simanjuntak, SH. MH. (Kanit Reskrim), Aiptu Ganjar, Bripka Rinto, Bripka Alex S, Bripka Rudy Wijaya, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan.


Pengungkapan itu dibuktikan  dengan adanya penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 3 (tiga) Unit Handphone, yang terjadi Kamis, 29 April  2021 sekira pukul 05.00 Wib di Dsn VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Pada Jumat (29/4/2021) siang.


Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan korban kepolsek tebing tinggi atas nama ALDIAN, Laki-laki(21th), warga  Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.


 Merasa dirugikan dan keberatan atas pencurian itu, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi, agar pelakunya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Menindak lanjuti laporan korban kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan dan  mendapat informasi adanya orang yang akan menjual HP Realme C2 kemudian mendatangi kediaman pelaku di Kecamatan Bandar Khalifah,  Kabupaten Sergai dan mengamankan kedua pelaku ke Polsek Tebing Tinggi.


Dari pengungkapan kasus pencurian tersebut Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial BI (20) dan rekannya berinisial AS (19) Warga Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Bersama barang bukti yang berhasil disita 1 ( satu ) unit sepeda motor Satria Fu BK 3229 CK, 1 ( satu ) unit HP Nokia, 1 ( satu ) unit HP samsung, 1 ( satu ) unit HP Realmie  C2 warna biru, 1 ( satu ) charger warna putih.


Akibat ulah kedua tersangka korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sebesar Rp 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah) terdiri 2 (dua) unit HP merk Nokia dan 1 (satu) unti HP merk Realme C2.


Kini kedua pelaku masih mendekam di mapolsek tebing tinggi guna proses lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancam hukuman diatas 5 tahun penjara.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini