Polres Tebing Tinggi Kembali Menciduk 2 Laki-Laki Bersama BB diduga Sabu

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi- Dalam sepakan terahir rentetan pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkotika Obat-Obatan terlarang di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi berhasil diungkap.


Kini Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki Warga Jalan Prof.Dr.Hamka Lingkungan VI Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi berinisial AAH  (30) dan ZI (37) 

besama barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,76 gram dan berat bersih 0,98 gram dan diakui ZI barang haram tersebut miliknya, Sabtu (22/5/2021).


Hal ini disampaikan Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nainggolan melalui pesan tertulis Via WhatsApp.


Pengungkapan narkoba tersebut Berawal dari Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri warna kulit sawo matang dan menggunakan kaos bergaris abu-abu sering melakukan jual beli narkotika.


Bermodal informasi tersebut petugas  melakukan penyelidikan dan upaya penindakan hukum, pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 Sekitar pukul 11.00 wib petugas sampai di TKP dan melihat ada seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud,mengaku berinisal AAH dan menggeledah badan laki-laki tersebut serta disekitarnya


Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 unit HP merek samsung dan 1 buah kotak rokok merek EVO warna biru dari tempat sampah yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan dan didalamnya berisi 6 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.


Pada saat  AAH diamankan, petugas melihat seseorang yang berlari kearah sebuah rumah seketika itu petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ZI dari saku celananya ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah HP merek samsung, setelah diintrogasi laki-laki tersebut mengaku berinisial dan dia juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.


Kini Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna peroses lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1dengan diancam hukuman diatas 5 tahun penjara, Tandas AKP Joshua Nainggolan.



Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini