Polres Tebing Tinggi Ciduk DW Bersama 2,76 Gram Sabu

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Dalam upaya pemberantas sindikat peredaran gelap penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang,  rentetan pengungkapan kasus narkoba terus bergulir di wilayah hukum polres tebing tinggi,

kini Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pengangguran berinisial DW(26th) bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu seberat 2,76 gram.

Penangkapan tersangka DW berlangsung di Jalan Wiraswasta Linkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di didalam bekas WC umum, Jumat (21/5/2021) Sekitar pukul 18.30 Wib.

Tersangka DW merupakan Warga  Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, diamankan polisi berserta barang bukti seberat 2.76 gram.

Hal ini disampaikan Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nenggolan melalui pesan tertulis Via WhatsAppnya.

Polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis shabu seberat 2,76 gram  didalam kotak rokok sempurna kecil dari kantong celana depan sebelah kiri dan tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Kini pelaku masih berada di mapolres tebing tinggi guna proses lebih lanjut, alhasil  tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1 dengan ancam hukuman diatas 5 tahun penjara, pungkas AKP Joshua Nenggolan.

Penulis : Nazli

Polres Tebing Tinggi Ciduk DW Bersama 2,76 Gram Sabu.

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Dalam upaya pemberantas sindikat peredaran gelap penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang,  rentetan pengungkapan kasus narkoba terus bergulir di wilayah hukum polres tebing tinggi,

kini Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pengangguran berinisial DW(26th) bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu seberat 2,76 gram.

Penangkapan tersangka DW berlangsung di Jalan Wiraswasta Linkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di didalam bekas WC umum, Jumat (21/5/2021) Sekitar pukul 18.30 Wib.

Tersangka DW merupakan Warga  Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, diamankan polisi berserta barang bukti seberat 2.76 gram.

Hal ini disampaikan Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nenggolan melalui pesan tertulis Via WhatsAppnya.

Polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis shabu seberat 2,76 gram  didalam kotak rokok sempurna kecil dari kantong celana depan sebelah kiri dan tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Kini pelaku masih berada di mapolres tebing tinggi guna proses lebih lanjut, alhasil  tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1 dengan ancam hukuman diatas 5 tahun penjara, pungkas AKP Joshua Nenggolan.

Penulis : Nazli

Komentar

Berita Terkini