Polres Dan Wabup Palas Musnahkan Barang Bukti Miras

harianfikiransumut,com | PALAS - Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yuspiq Andito S.I.K  didampingi Wakil Bupati Palas  drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi dan Forkopimda memusnahkan barang bukti berupa ratusan jeregen minuman keras (miras) dan puluhan kotak Tuak Nias, bertempat di depan Mapolres Palas, Rabu 05/05-2021.

Kapolres Palas, AKBP Jarot Yuspiq Andito SIk didampingi Kasat Sabhara AKP M.Husni Yusuf SH saat dikonfirmasi media mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi selama 6 Bulan, barang bukti miras yang dimusnahkan terdiri dari, 175 derigen berisi Miras jenis tuak, 17 kotak miras jenis Tuak Nias dan 50 derigen kosong bekas Miras jenis Tuak.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini telah diproses secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap,”  terang  Kapolres.

Lanjut Jarot ', B arang bukti tersebut disita dari beberapa elemen masyarakat yang ada di wilayah Hukum Polres Palas , baik itu pemuda, orangtua, bahkan anak-anak.

Namun, tidak semuanya dilaksanakan kebijakan hukum, ada yang dilakukan pembinaan, serta juga ada yang melarikan diri. Sejak 2015 telah memiliki peraturan daerah yakni Perda Nomor 07 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol, tutup Kapolres.

Sementara itu, Wabup Zarnawi, mewakili Pemerintah Kabupaten Palas dan masyarakat menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres dan jajaran kepolisian atas pemusnahan barang bukti tersebut.

Mudah mudahan tuak tidak ada lagi di Palas, Dan kita berdoa bahwa apa yang di lakuakan penegak hukum kita mandapat dukungan dari masyarakat dan mendapat rido dari Alloh SWT, pungkasnya.

(A salam siregar).

Komentar

Berita Terkini