Patuhi PERGUB no. 34 Tahun 2020, Polsek Bandar Khalifah Gelar Ops Yustisi

harianfikiransumut.com | TebingTinggi - Guna menjalankan dan mematuhi program pemerintah melalui PERGUB no. 34 Tahun 2020.


Kapolsek Bandar Khalifah Resor Tebing Tinggi AKP Sairik Panjaitan melalui Waka polsek Bandar Khalifah Iptu A.Nababan Bersama Tiga Pilar,TNI AD, Koramil 12 Bandar Khalifah Kecamatan Bandar Khalifah Melaksanakan Ops Yutisi, Senin (17/5/2021) Pagi, di Wilayah Hukum Polsek Bandar Khalifah.


Giat Ops Yustisi yang di gelar melibatkan 9 Personil gabungan dari Unsur Polri dan  TNI serta Kecamatan terdiri dari, 6 Orang dari unsur Polri dan 1 Orang dari unsur TNI (KORAMIL 12BK) serta 2 0rang dari unsur kecamatan.


Ops Yustisi yang berjalan dilaksanakan secara Mobile  dan Stationer serta  berlokasi di wilayah hukum polsek bandar khalifah.


Dalam Ops Yustisi saat itu diisi dengan kegiatan komunitas, membagikan 10 masker  dan menyampaikan 2 himbauan.


Selanjutnya petugas berhasil menemukan 5 orang pelaku pelanggaran dan 1 pengusaha, dengan total pelaku pelanggaran berjumlah 6 orang, terhadap keenam pelaku pelanggaran petugas yang tergabung dalam Ops Yustisi 3 Pilar memberikan sangsi berupa 5 teguran lisan dan 1 teguran tertulis.


Hingga berakhirnya pelaksanaan Ops Yustisi 3 Pilar yang digelar jajaran polsek bandar khalifah,  Petugas tidak menemukan adanya Tindak pidana ataupun pelanggaran yang menonjol dan situasi Ops Yustisi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif serta mematuhi Prokres Covid -19.


Penulis : Nazli

Komentar

Berita Terkini