Kelompok Tani Hutan Bersatu mengelar Unjuk Rasa di Kantor Lurah Alur Dua Baru


harianfikiransumut.com l Langkat-Puluhan Orang yang tergabung di  kelompok Tani Hutan Bersatu Senin (3/5/21) mengelar Unjuk Rasa di Kantor Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.


Pengunjuk rasa di wakili Edo Damanik sebagai pembina Kelompok Tani Hutan Bersatu bersama anggota Kelompoknya  kepada Awak Media. mengatakan unjuk Rasa ini terpaksa di lakukan oleh Kelompok Tani Hutan Bersatu karena  pihak Kelurahan Alur Dua Baru tidak  mengeluarkan Surat Keputusan( SK)


untuk kelompok tani mangrove yang "kami bina padahal  sudah 6( enam) bulan menunggu SK dari pihak Kelurahan Alur Dua tetap tidak mengeluarkan SK kelompok Tani Mangrove Bersatu.


Edo juga memaparkan kawasan APL yang mau ditanam mangrove , siapapun bisa menanam mangrove kecuali lahan tersebut milik warga harus minta izin terlebih dahulu Lebih lanjut Edo Damanik ⁰menjelaskan APL  merupakan lokasi kawasan hutan yang berada di Kelurahan Alur Dua Baru yang akan di tanami Mangrove.


maka kami mengharapkan SK dari Kelurahan Alur Dua Baru sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan bibit Mangrove dari Dinas Kehutan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Kabupaten Langkat ,papar Edo Damanik


Dalam pertemuan perwakilan pengunjuk Rasa yang di wakili Edo Damanik di dampingi Ijal Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu dengan Kepala Kelurahan Alur Dua Baru , Bayu mengatakan "dalam mengeluarkan SK  Banyak pertimbangan yang harus Saya fikirkan "karena masih ada kelompok lama yang minta di pending.Berdasarkan hal tersebut maka Dia ( Bayu-Red) meminta dua Kelompok Tani Mangrove  untuk bersatu agar di keluarkan SK Kelompok Tani Mangrove.


Bayu juga meminta kedua kelompok harus bersabar bagaimana cara agar Bersatu dalam membentuk Kelompok Tani Mangrove di Alur Dua Baru.harap Bayu.


Penulis :Ramlan.az

Komentar

Berita Terkini