Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Warga Sipil Di Pematang Jaya, Berbuntut Panjang

harianfikiransumut.com | Langkat | Orang tua mana yang tega bila mendegar anaknya diperlakukan dengan cara tidak wajar, seperti yang dialami M.Riduan(23th) warga Dusun l Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

M.Riduan dikabarkan telah menjadi korban Kekerasan Fisik oleh oknum aparat berinisial HR petugas keamanan di Perkebunan PT. SS bersama dua oknum centeng perusahaan berinisial AN dan DT.

Menurut keterangan dari sejumlah Warga setempat(saksi mata), kepada wartawan, Jum.at 21 Mei 2021 mengatakan,  Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 18 Mei 2021 sekitar pukul 12.30.wib.

Sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, saat itu, M.Riduan (korban) sedang melintas di jalan umum mengunakan Becak. Saat itu pula oknum aparat berinisial HR yang sedang berada di sekitar kebun, memanggil Korban dan langsung memukuli M.Riduan(korban)  hingga babak belur.

Selanjutnya, menurut Warga(sumber) yang melihat peristiwa itu, korban dibawa ke salah satu ruangan kantor, ditempat itu korban kembali mendapatkan perlakuan dugaan penganiayaan bersama dua orang centeng perusahaan  berinisial AN dan DT.

Atas terjadinya tindakan main hakim sendiri, sebagai orangtua Korban, pihaknya merasa sangat keberatan, Karena Negara Kita Negara hukum, kata OK. Ahyar,

Kalau pun perbuatan anak saya(korban) memang melanggar hukum di Kebun tersebut, silahkan saja di proses secara hukum yang berlaku dan  saya tidak keberatan, tapi tindakan penganiayaan ini jelas perbuatan melanggar hukum dan saya tidak terima, tegas OK. Ahyar.

Akibat dari penganiayaan itu beberapa bagian tubuh anak saya mengalami luka dan mata sebelah kirinya memar, bahkan dari kuping(telinga) sebelah kirinya sempat mengeluarkan darjelas OK. Ahya Ahyar mengatakan, Kasus Penganiayaan ini akan saya lanjutkan. Korban juga sudah di lakukan Visum Atvertum di Rumah sakit, Kasus ini akan saya lanjutkan, tandasnya.

Di hari yang sama Kepala Desa Damar Condong, Bidin Kepada harianfikiransumut.com  mengatakan atas dugaan terjadinya penganiayaan yang disampaikan warganya, hingga hari ini Minggu (23/5/21), saya telah berkordinasi kepada semua pihak, termasuk pihak Perusahaan Perkebunan PT.SS.

Manager Perkebunan juga telah menghubungi saya lewat telepone selularnya, Rencananya, Senin, 24 Mei 2021 akan ada pertemuan, kata Bidin.

Semoga pada pertemuan nantinya dapat berjalan dengan baik, sembari menghimbau kepada seluruh warganya, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tandasnya.

Menangapi adanya dugaan penganiayaan oleh oknum aparat terhadap salah seorang warga, Pengamat Sosial Kabupaten Langkat, Sepil Safi'i Efendi Gultom sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oknum aparat tersebut.

Karena berdasarkan UU No: 2 tahun 2002 di pasal 13, menyebutkan bahwa tugas pokok dan kewenangan dari oknum tersangka pelaku itu adalah Mlmemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan Hukum dan memberikan perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya malah membuat masyarakat tidak tenang, Kata Safi'i Efendi Gultom mengakhiri.

Penulis : Ramlan.az

Komentar

Berita Terkini