Gelapkan Sepeda Motor Vixion, Tersangka JAB Dan AS Diringkus Polisi

harianfikiransumutnews.com | Simalungun - Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus dua orang terduga pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor jenis Vixion milik M. Dimas Lumban Gaol (18th) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kel. Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021)

Diketahui terduga pelaku penggelapan sepeda motor Vixion tersebut berinisial JAB(27th) warga Jl. Asahan Km. 5 Huta Sionggang Nagori Siloumalaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Sementara, AS disebut sebagai tersangka penadah, warga  Kelurahan Sigaol Marbun Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir berhasil di ringkus oleh Reskrim Polsek Siantar Martoba setelah dilakukan pengembangan Sesuai laporan  polisi, Nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 03 Januari 2021.

Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubag Humas AKP. Rusdi Ahya, SH Senin,  (24/5/2021) membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Benar anggota kita telah berhasil meringkus sua orang tersangka pelaku dan penadah tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana dan pelaku pertolongan jahat / penadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,” jelas Rusdi.

Dijelaskannya, berkat informasi warga, tersangka Baim berhasil diringkus oleh Reskrim Polsek Siantar Martoba tak jauh dari rumahnya, sebelumnya tersangka JAB alias Baim sempat melarikan diri ke porsea dan medan setelah mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan oleh korban.

Menurut pengakuan korban, kata AKP. Rusdi Agya, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (03/1/2021) lalu sekira pukul 20.00 wib, di Jalan Tangki Gang Bhineka Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,

Saat itu, tersangka JAB alias Baim meminjam sepeda motor milik korban jenis Yamaha vixion BK 3960 TAV, beralasan untuk membeli nasi, namun setelah ditunggu hingga pukul 23.00 wib,  Baim tak kunjung kembali untuk memulangkan sepeda motor miliknya.

Sementara tersangka AS alias Bagas ditangkap pada hari Jumat (21/05/2021) sekira pukul 05.00 Wib, saat Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan penadah / pembeli sepeda motor curian tersebut ke Kabupaten Samosir.

Selanjutnya, sekira pukul 10.30 wib petugas berhasil menangkap tersangka penadah AS bersama 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor Polisi sebagai barang bukti.

Untuk mepermpertanggung jawabkan hasil perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Siantar Martoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKP. Rusdi.


Penulis : RS

Komentar

Berita Terkini