harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi- Kapolsek Rambutan Resor Tebing Tinggi AKP H. SAMOSIR, S.Pd bersama Kanit Reskrim Polsek berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Gang Mesjid, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dengan melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki berinisial HO yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan, pada Kamis (29/4/2021).
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan korban atas nama suwandi ( 27 thn) warga Jalan Karya Jaya, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, KotaTebing Tinggi ke Polsek Rambutan lantaran merasa tidak senang atas perbuatan HO yang membawa sepeda motornya yang tak kunjung pulang.
Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HO di Kabupaten Indrapura.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut Unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil mengamankan seorang tersangaka laki-laki berinisial HO (56 thn) Pengangguran Warga Gang Palapa, Kelurahan Tualang, Kecamatan PadangHulu, Kota Tebing Tinggi, Bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Shogun, BK 2507 NT, Thn 2005, Biru, No. Ka : MH8FD125X5J-427387, No. Sin : F403-ID-427151, kini tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Rambutan untuk proses hukum selanjutnya.
Akibat ulah perbuatan tersangka HO korban mengalami kerugian yang ditaksir secara materi sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) dan di perasangkakan pasal 378 dari KHUPidana dengan acaman maksimal 4 tahun penjara.
Tersangka HO merupakan residivis karena sudah 6 kali melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam dan 1 kali melakukan pencuriian Antara lain :
1 kali di siantar
1 kali di perdagangan
1 kali kisaran
1 kali labuhan batu
2 kali di Tebing tinggi.
Penulis : Naz