Drs. Parsaulian Tambunan M.Pd.Sosialisasikan Perda Sumut No 3 Tentang Tindak Kekerasan

harianfikiransumut.com | Sosa Timur, Palas - Drs. Parsaulian Tambunan M.Pd Sosialisasikan Perda Sumut No 3 tahun 2019 Tentang Tindak  perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan bertempat ruang kelas SDN Desa Pir Trans Sosa 1 A. Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sekira pukul 10.00 WIB. Senin 10 Mei 2021.

Selain Parsaulian Tambunan, juga hadir Wakapolres Kompol. Jonny Wordt Sijabat SH Mewakili Kapolres Palas, Bupati Padang Lawas diwakili PLT. Kadis Sosial Ahmad Fauzan Nasution, Ketua DPD AMPI Palas, sekaligus pemateri acara, Mardan Hanafi Hasibuan SH. Camat Sosa timur Darwin Simatupang S.Sos serta unsur Muspika Sosa Timur dan juga rombongan serta para undangan lainnya.

Mengawali sambutannya, Camat Sosa Timur Darwin Simatupang  mengatakan, ucapan selamat datang kepada Anggota DPRD Sumut dari Partai Nasdem yakni Parsaulian Tambunan atas kedatangannya ke ujung Provinsi Sumut berbatas dengan Riau, yaitu daerah Sosa Timur ini ", ujar Camat.

Lanjut Darwin", kita boleh berbangga hati dapat arahan nantinya dari anggota DPRD Sumut dan wakapolres Palas  dan kadis sosial pemerintah kabupaten Padang lawas.yang telah sudi meringankan langkah serta berbagi wawasan juga arahanan kepada peningkatan hidup dan kehidupan ", tutup Darwin.

Kapolres Padang Lawas AKBP. Jarot Yusfiq Andito. SIK menyampaikan arahan dan bimbingan melalui waka polres Jonny wardt sijabat.tentang kekerasan dalam rumah tangga yang seyokyanya harus adil dan seimbang dalam manjalankan roda rumah tangga, jangan sampai ada kesenjangan dalam rumah tangga", ujar Sijabat.

Bupati Padang lawas H.Ali Sutan Harahap dalam penyampaiannya melalui Kadis Sosial Ahmad Fauzan Nasution menyampaikan hal yang sama dan menambahkan metode di dalam rumah tangga agar kekerasan rumah tangga tidak terjadi harus kita saling memaklumi antara suami dan istri supanya keredupan emosi dapat terkendalikan, sehingga keharmonisan tertuang di suatu keluarga yang di dambakan yaitu sakinah mawadah dan warohmah, berarti tidak perlu adanya perda prov Sumut no 3 tahun 2019 kalaulah ini tertuang di dalam keluarga ", tutur kadis sosial.

Dalam sambutan aggota DPRD Sumut, Drs. Parsaulian tambunan M.Pd.mengatakan akan pentingnya kekerasan rumah tangga dapat di redam dengan beberapa cara agar dapat di antisipasi, beberapa pemaparan yang saya sampikan ini hendaknya jangan sampai hanya pada agenda dan wacana sehingga hanya meninggalkan dokumentasi tampa adanya wujut nyata dalam pelaksanaan di lapangan tentang pembinaan sosialisasi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak', kata Parsaulian.

Di tambahkannya ", Sekarang ini memang kadang sangat kita sayangkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi tampa ada pemnatasan dan penyeimbang di dalam tindakan yang di luar dari pada batas kewajaran sehingga pera pelaku merajalela dalam melakukan aksinya. 

Melalui perda prov. Sumut no 3 tantang kekerasan terjahadap perempuan dan anak akan ada penyeimnang dalam membatasi tindakan kekerasa tersebut", tutup aggota DPRD Sumut menutupi.

Acara di lanjutkan dengan pemaparan tentang perda no 3 tahun2019 oleh ketua komnas perlindungan kekerasan terjadap perempuan dan anak oleh Mardan hanafi hasibuan dan sesi tanya jawab di lanjutkan dengan pembagian sembako pemberian Drs. Parsaulian tambunan M.Pd kepada para peserta sosialisas.

Menurut pantauan kami awak media ini acara tetap memperhatikan anjuran protokol kesehatan (Prokes) dengan memperhatikan tiga M. Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Dan acara berjalan dengan  lancar hingga ahir acara walaupun.

Ket foto : Camat Sosa Timur Darwin Simatupang S.Sos. Plt Kadis Sosial Ahmad Fauzan Nasution, Kapolsek Sosa AKP.GM Siagian, Wakapolres Kompol, J.W Sijabat. Anggota DPRD SU. Drs Parsaulian Tambunan M.Pd. Ketua Komnas Perlindungan Perempuan Dan Anak Palas,  Mardan Hanafi Hasibuan SH. Danramil Sosa di wakili Serka Hermanto Lubis.

Penulis : A Salam Siregar.

Komentar

Berita Terkini