Dirlantas Polda Aceh : Hasil Rapid Tes Swab Antigen Berlaku 1 x 24 Jam

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani bersama rombongan melakukan pengecekan Pos Chek Point Penyekatan Arus Balik di Perbatasan Aceh - Sumut tepatnya di Jembatan Timbang  Seumadam Kecamatan Kejuruan  Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (22/5/2021).

Disela-sela kegiatannya tersebut, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa Hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen hanya berlaku satu hari atau 1x24 jam.

Perubahan masa berlaku ini telah ditetapkan, sesuai dengan  Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 yang mengatur masa berlaku hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pengetatan perjalanan.

Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tersebut berlaku dua pekan sebelum dan satu pekan sesudah peniadaan mudik lebaran, atau 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Sebelumnya, kata Kombes Pol Dicky Sondani, bahwa Hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen berlaku 3x24 jam, kini masa berlakunya hanya satu hari atau 1x24 jam.

Aturan perubahan tentang masa berlaku tes Covid-19 tersebut  demi menekan penularan virus Corona," tegas Dicky Sondani.

Selanjutnya, pengecekan yang Ia lalukan tersebut guna memastikan pelaku perjalanan yang datang dari arah Sumatera menuju Aceh akan diputar balikkan jika tidak membawa surat negatif Covid-19 hasil rapid tes.

" Jadi bagi para warga yang akan melakukan perjalanannya masuk ke Aceh harus melengkapi surat negatif Covid-19 hasil rapid tes antigen".

Pemberlakuan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh yang merujuk kepada surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," tegas  Dicky  Sodani.

Menurutnya penyekatan arus balik ini akan berlangsung selama sepekan dimulai dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei mendatang.

Kombes Pol Dicky Sondani menambahkan, penekanan ini dikhususkan untuk pelaku perjalanan jauh yang masuk ke Provinsi Aceh. Sedangkan untuk masyarakat yang berdomisili di Aceh yang sehari-hari beraktifitas keluar aceh hanya akan diminta menunjukan KTP dan diharuskan  memakai masker serta melewati bilik pemeriksaan suhu tubuh.

" Ditegaskannya, bagi para pelaku perjalanan antar propinsi agar dapat menunjuk Surat Negatif hasil Rapid Tes Antigen kepada petugas, " jelasnya mengakhiri.


Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini