Diduga Miliki Sabu, Tersangka AH Diringkus Personil Polsek Seruway

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Personil Polsek Seruway berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AH terduga memiliki narkoba jenis sabu di belakang SDN Sungai Kuruk Tiga Dusun Depan, Desa Sungai Kuruk Tiga Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, sekira jam 18.00 Wib, Senin, 24 Mei 2021


Penangkapan terhadap tersangka AH dibenarkan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan SIK disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sunaryo, melalui pesan WhatsApnya, Selasa, 25 Mei 2021.


Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka AH di pimpin langsung oleh Kapolsek Seruway, Ipda Hufiza Rahmi, SH bersama sejumlah personilnya.


Diketahui, tersangka AH baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan tiga orang rekannya berinisial S, M dan I senilai Rp. 250.000. Namun, ketiga rekannya itu berhasil melarikan diri, sebut Iptu Untung Sunaryo.


Selanjutnya tersangka AH berserta seluruh barang bukti berupa 10 paket kecil dan 4 paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut termasuk uang tunai Rp. 250.000, langsung dibawa ke Polsek Seruway guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini