Diduga Miliki BB 61,24 Gram Sabu, 3 Pria Diringkus Polisi

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang pria bersama barang bukti sebanyak 61,24 Gram serbuk kristal diduga sabu-sabu di Jalan Dr.Kumpulan Pane lingkungan I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sabtu (22/5/2021).

Hal ini disampaikan Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jhosua Nainggolan melalui pesan Whatsappnya mengatakan, Ketiga orang tersangka pria tersebut masing-masing berinisial, RS (33) Warga  Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.

IZA (35) Warga Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan AA (41) Warga Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dari ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti, sebanyak 15 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 64,76 gram dan berat bersih 60,02 gram.

Kemudian 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,90 gram dan berat bersih 1,22 gram.

Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka, berawal Pada sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 11.30 wib petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria dewasa yang mengaku berinisial RS, IZA dan AA, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Petugas menemukan 15 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 64,76 gram dan berat bersih 60,02 gram dari atas pohon yang berada disamping rumah tersangka IZA.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di rumah tersangka AA dan petugas menemukan 1 buah bekas bungkus rokok sempurna yang berisikan 2 bungkus plastik transparan  berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,90 gram dan berat bersih 1,22 gram serta 1 buah kaca pirex yang terpasang karet dot dan jarum suntik yang berada didalam pot bunga yang tergantung di dinding samping rumah tersangka AA.

Kini Ketiga tersangka berada di Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut dan terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam hukuman di atas 5 tahun penjara, Pungkas AKP Josua Nainggolan.

Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini