Diduga Berkhalwat, Pasangan Ini Terancam Di Cambuk

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Niat mengelabui dari pasangannya yang sah,  kedua terduga pasangan khalwat ini sengaja menyewa 1 unit rumah di desa bukit rata, kecamatan Kejuruan muda, Aceh Tamiang.

Namun, aksi yang terlarang itupun kandas setelah diketahui oleh warga setempat hingga berujung di tangan tim penyidik Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang.

Diketahui, terduga S(52th) seorang pria paruh baya yang masih Memiliki isteri yang sah  warga Salah Haji, Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat, begitu pula terduga  M(39th) masih memiliki suami yang sah, warga Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh tamiang.

Informasi yang dihimpun harianfikiransumut.com yang disampaikan oleh Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh Asma'i melalui Kabid Syari'at Islam, Syahrir Pua Lapu mengatakan, pasangan non muhrim itu diamankan setelah tim unit Intel sat pol PP dan WH  mendapatkan laporan dari  masyarakat pada Kamis, 27 Mei 2021, sekira pukul 23.25 wib, tentang adanya dugaan perbuatan khalwat di alamat yang di maksud.

Laporan tersebut, langsung kita tanggapi dan di tindak lanjuti dengan mengirimkan penyidik  didampingi oleh kanit intel dan anggota unit intel yang langsung menuju ke TKP guna mengamankan kedua terduga pelaku.

Sesampainya di TKP, kedua terduga pelaku khalwat telah diamankan oleh pihak keluarga  terduga pelaku perempuan berinisial M.

Syahrir Pua Lapu menjelaskan, bahwa menurut keterangan yang diperoleh, keduanya sengaja menyewa 1 unit rumah untuk mengelabui pihak keluarga dari masing - masing terduga pelaku, yang sebenarnya telah memiliki pasangan sah.

Rumah tersebut telah disewa kurang lebih selama 1 bulan, dengan biaya sewanya sebesar Rp. 250.000/bulan.

Selama 1 bulan mereka telah tinggal bersama dirumah sewa tersebut, menurut pengakuan salah satu terduga, mereka telah melakukan hubungan badan kurang lebih hingga 9 kali.

Selanjutnya, sekira pukul 00.30 wib, pada 28 mei 2021, kedua terduga pelaku khalwat beserta barang bukti, telah diamankan di kantor Satpol PP dan WH guna penyidikan lebih lanjut dan terancam di hukum cambuk karena telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, pungkas Syahrir Pua Lapu mengakhiri.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini