harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Polsek Kejuruan Muda dibantu Kanit Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan Dua Tersangka Kasus Perampok dan pembunuhan, masing-masing berinisial ABS(18th) dan BWY(17th) warga Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP. Ari Lasta Irawan S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, IPTU Untung Sumaryo, kepada harianfikiransumut.com melalui pesan WhatsApnya, Rabu, 14 April 2021.
IPTU Untung Sumaryo, mengatakan, Kedua tersangka telah diamankan oleh petugas Berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp.b /07/IV/2020, tanggal 14 April 2021, sekira pukul 03.30. Wib di sebuah bengkel sepeda motor di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Korban diketahui bernama R(61th) Warga Kecamatan Kejuruan Kabupaten Aceh Tamiang yang juga merupakan Nenek Kandung Terlapor.
Sebelumnya, kedua tersangka dilaporkan, telah melakukan tindak Pidana perampokan dan pembunuhan terhadap Ribut(61th), Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 00.40 WIB bertempat di Rumah Korban di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Kini kedua terlapor ABS(18th) dan BWY(17th) telah diamankan oleh petugas di Rumah Tahanan Polres Aceh Tamiang dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ungkap Iptu Untung.
Penulis : pakar